oleh

Riyanta Hadir Memberi Solusi, Dialog Mengurai Terhambatnya Izin Karna Terbentur Aturan LSD

Pati –  Cakranusantara.net | Riyanta dalam kunjungan kerja di Dapil III Jateng menggandeng Direktur pengendalian pemanfaatan Ruang ATR/BPN mengadakan dialog di sekretariat Joglo Aspirasi Riyanta Jalan A. Yani no. 38 Pati.

Dialog itu mengupas tuntas tentang alih fungsi lahan sawah. Menurut Peraturan Menteri (Permen), hal tersebut tidak melangkahi Peraturan Daerah (Perda).

Acara tersebut dikemas dengan tema ‘Dialog Masyarakat Mencari Solusi Konstitusional Alih Fungsi Lahan Sawah’ sesuai Perda tata ruang, yakni kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)’, Sabtu (04/02/23).

Memahami tema dialog menyangkut pertanahan, selain menggandeng Agus Sutanto, Direktur Kementerian Pertanahan juga didampingi Solikin, pejabat ATR/BPN setempat, dan staf lainnya, serta dihadiri ratusan peserta.

Hal ini, mengingatkan adanya Permen ATR/BPN RI No. 12 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan verifikasi data LSD, dan pemberian Rekomendasi perubahan penggunaannya, yang membuat masyarakat merasa bingung. Pasalnya, Permen tersebut banyak bertabrakan dengan Perda.

Agus Sutanto, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang ATR/ BPN menjelaskan secara gamblang alih fungsi LSD. Bahwa Permen tersebut tidak melangkahi Perda Tata Ruang Kabupaten/ Kota.

“Pemerintah memahami keribetan ini, kemudian mengurainya. Jadi, ketika terdapat LSD, berdasarkan peraturan menteri (Permen), maka yang kita jadikan pedoman adalah Perda,” papar Agus Sutanto.

Menjawab pertanyaan Winarso, asal Purwodadi, Grobogan, mengaku pihaknya sedang membangun Rumah Sakit (RS) dengan study kelayakan yang sudah sesuai. Dengan luas tanah tiga hektar, baru 8.671 m2 yang di ACC oleh KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Lingkungan). Sedangkan, sisanya (2.329 m2) belum di ACC, dengan alasan masuk dalam LSD.

“Asal bapak punya surat lengkap dengan salinannya, proposal dan sertifikat, insya Allah minggu depan mulai diproses, untuk waktunya tidak lebih dari dua minggu sudah diselesaikan,” jawab Agus Sutanto.

Sementara itu, Winarno mendengar jawaban tersebut, mengaku lega dan berterima kasih kepada Riyanta, karena sudah lama ia mengurus izin untuk pembangunan Rumah Sakit tak kunjung usai.

“Alhamdulillah, saya lega dan sangat berterima kasih kepada Pak Riyanta, yang telah mengadakan acara dan mampu memberikan jawaban atas kelengkapan izin untuk mendirikan bangunan Rumah Sakit,” tutur Winarno.

(Mury)

Komentar

Tinggalkan Balasan