Pati – Cakranusantara.net | Masih berkaitan dengan kasus yang menimpa Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana), Riyanta, S.H., mengatakan, ada kemungkinan hakim yang harusnya wakil Allah diduga main-main tentang hukum. Maka menjadi kewajiban untuk ambil langkah hukum, terus berjuang meski Zana dalam kasusnya seperti melawan Takursing, Minggu (07/05/23).
Riyanta selain sebagai anggota DPR RI juga sebagai ketua umum LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) memberikan pendapatnya dalam dialog publik di Desa Degan, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
Dialog publik yang diselenggarakan selepas acara pelantikan pengurus DPC GJL kecamatan Winong tersebut mengangkat berbagai tema menarik.
Zana adalah salah satu korban investasi kapal yang merugi hingga milyaran rupiah. Meski serasa berhadapan dengan tuan Takursing, Zana bersama para korban lainnya tetap berjuang mencari keadilan. Karena putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati dirasa tidak adil, ia bakal melakukan berbagai upaya hukum lanjutan.
Riyanta saat dimintai advokasi dalam kasusnya menyatakan siap membantu untuk memberikan pendampingan, dan segera lakukan langkah-langkah hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, lanjut Riyanta, harus lakukan upaya hukum, “Hakim yang wakilnya Gusti Allah kadang main-main tentang hukum, maka selain jaksa lakukan Kasasi juga bisa lakukan Eksaminasi Publik,” ungkapnya.
Selain itu, laporkan ke badan Pengawas Makamah Agung dan ke Komisi Yudisial, atau ke Nabi Adam kalau tahu alamatnya,” ketus lelaki yang juga jebolan Polisi tersebut, karena gregetan dengan hakim terkait.
Diketahui Utomo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dan Kejaksaan, serta sudah dikurung sekitar 6 bulan. Namun, bisa divonis lepas dari jerat Pidana.
Kemudian menurut informasi ada oknum hakim anggota yang menangani perkara tersebut disinyalir mata duitan, perkara kecil seperti perceraian, gugatan sederhana (GS), dan lain-lain ia minta uang, ini tugas wartawan dan LSM untuk melakukan Cross check sumber opini tersebut”.
“Wartawan kemudian buat tulisan berita dan viralkan, serta publik wajib melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan APH lainya sesuai Konstitusi, dan harus sadar untuk menggunakan hak konstitusionalnya,” imbuhnya.
Segala bentuk penyimpangan yang melukai Keadilan dengan memainkan hukum wajib dilawan dan menegakkan keadilaan itu Jihad..!
“Sing bener dibenerke, Sing salah disalahke’ saat ini alam sudah mulai bicara, terkuaknya kasus Sambo, Tedy Minahasa, Ditjen Pajak, Achiruddin Medan, semua muncul dengan sebab yang tidak masuk akal, diwelehke alam,” serunya.
(Mury)
Komentar