oleh

Istri Siri di Ngipik Kutoharjo Jadi Korban KDRT Hingga MD

Pati – Cakranusantara.net | Kejadian Orang Meninggal Dunia (MD) di rumah kontrakan milik Supriyati Perumahan Griya Pesona II turut Dukuh Ngipik RT 09 RW 03 Desa Kutoharjo, Kecamatan/ Kabupaten Pati korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Selasa (20/6/2023).

Kasi Humas Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pati, AKP Pujiati memaparkan, bahwa kejadian tersebut diketahui pada Rabu (14/6) sekira pukul 21.16 WIB. Korban bernama inisial BI (31) merupakan warga Dukuh Ngaglik, RT/RW 03/03 Desa Karangrejo, Kecamatan Juwana.

“Dengan kronologi, suami korban datang kerumah kontrakan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam posisi terbaring miring menghadap ke timur di atas tempat tidur dalam kondisi tidak bergerak dan kondisi muka sudah membengkak,” paparnya.

Sedangkan, didekat korban terdapat tiga anaknya yang masih balita, posisi anak pertama berada dibelakang memeluk korban, anak kedua berada dibawah serta anak ketiga berada dipelukan korban.

“Setelah melihat kondisi korban, suami keluar berteriak meminta pertolongan kepada tetangga kontrakan, saat itu datang dua orang, kemudian mengecek kembali dan memastikan kondisi korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia (MD),” imbuhnya.

Selanjutnya, inisial DP (39) membawa anak ketiga yang masih bayi ke RSUD Soewondo Pati, dikarenakan kondisi bayi tersebut sudah pucat dan badannya membiru (dahidrasi), yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kutoharjo, AIPTU Hari Wahono, selanjutnya dibantu angota Polsek Pati yang dipimpin Kapolsek Pati, IPTU Heru Purnomo, dan Unit Inafis Polresta Pati.

“Bantuan dari Polresta Pati mendatangi TKP, selanjutnya korban dievakuasi ke kamar Jenazah RSUD Soewondo Pati untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif/ vissum luar oleh Dr. Sri Mukti Puskesmas ll Pati,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menambahkan melalui keterangan singkatnya melalui via chat WhatsApp, bahwa suami sirinya itu, kini statusnya sudah dinaikkan, dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Sesuai penyidikan, saat ini Pelaku yang tidak lain adalah suami korban sendiri, dengan inisial M (45), sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan nanti ia terpaksa harus menjalani kewajibannya atas perbuatannya tersebut,” tambah Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

“Untuk motifnya, karena ia merasa kesal. Lantaran kemakan oleh api cemburu yang membabi buta, sehingga ia melakukan tindak KDRT tersebut,” tutupnya.

(Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan