oleh

APH Harus Tertibkan Galian C Ilegal Yang Masih Bebas Beroperasi di Kabupaten Pati, Stop Atensi

 

Pati – Cakranusantara.net | Aktifitas Galian C diduga ilegal di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Winong dan Jakenan, Kabupaten Pati seakan-akan tidak memperdulikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Disinyalir menerima Atensi.

Polresta Pati dan Polda Jateng harus pantau langsung ke lapangan, berikut titik koordinat Aktifitas Galian C di wilayah Kabupaten Pati dan Inisial Nama pengelolanya dan stop menerima Atensi bulanan.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lapangan pada Sabtu (22/7/2023) nampak Aktifitas tersebut di duga sudah berjalan lama. Dan jika mengacu dari hasil bekas luasnya kerukan tanah yang dikerjakan dengan alat berat jenis ekskavator, hal ini terlihat jelas merugikan banyaknya kalangan.

Pasalnya, dari aktifitas Armada jenis Truck Dum pengangkut material tanah dengan kapasitas banyak dan berlalu-lalang dijalan menghasilkan debu tebal dijalan dan mengganggu pandangan mata serta pernafasan pengguna jalan khususnya roda dua.

selain itu, di sinyalir menimbulkan kerusakan jalan yang parah dengan adanya Aktifitas Galian C Ilegal tersebut, di tambah lagi dengan faktor terjatuhnya material tanah di jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan lainya.

Untuk di wilayah kecamatan pucakwangi tersebut, aktivitas terlihat ada di 2 tempat dengan kapasitas alat besar yakni tepatnya di Desa Tajungsekar Dan Dukuh Browo Desa/kecamatan Pucakwangi, di 2 titik tersebut di duga di kelola oleh Inisial “H” warga Sembaturagung Kecamatan Jakenan.

Selain itu, terdapat juga Aktifitas yang sama di wilayah Kecamatan Jakenan di Desa Plosojenar, di duga di kelola oleh Inisial “M” warga Desa Trikoyo Kecamatan Jaken, dan satu lagi di Wilayah Kecamatan Winong tepat di Desa Pagendisan belum diketahui siapa penanggung jawab aktivitasnya.

Dengan adanya aktifitas ilegal tersebut bisa menjadikan kerugian di berbagai pihak, di harap yang berwenang untuk kabupaten Pati khususnya Polsek sekitar lokasi Galian C diduga ilegal dan Polresta Pati dapat secara langsung ambil langkah, serta sikap tegas menanganinya, bila perlu Polda Jateng turun tangan.

Harapannya, untuk menertibkan dan dapat menjadikan manfaat untuk masyarakat banyak, jika dilakukan penertiban, antara lain tidak adanya polusi udara jenis debu, rusaknya akses jalan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara.

Lantaran, Dump Truk saat bermuatan tanah urug tersebut tanpa menggunakan penutup (tanpa penutup terpal) meskipun ia membawa terpal yang hanya buat pajangan saja.

(Tim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

1 komentar