Pati – Cakranusantara.net | Kepala Desa (Kades) Tambahagung, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diperiksa Inspektorat sejak bulan Agustus yang lalu hingga sekarang belum selesai, Senin (13/11/2023).
Salah satu warga Desa setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, jika di Desanya ada sejumlah pelanggaran dalam penggunaan anggaran. Diantaranya pekerjaan Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov).
“Bantuan Banprov itu ada yang belum dikerjakan. Namun uangnya sudah diambil oleh Kepala Desa (Kades) nya, jika dihitung jumlahnya cukup lumayan, hingga mencapai Milyaran,” terangnya.
Untuk lebih rincinya bisa Koordinasi dengan yang bersangkutan ‘Kades’ kalau saya tidak mengetahui dengan pasti, karena memang tidak dipublikasikan ke umum terkait penggunaan anggaran.
“Ketransparanan penggunaan anggaran tidak bisa diprediksi secara langsung. Namun harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan itu adalah tugas dari pihak terkait yang membidangi, yakni Dispermades dan juga Inspektorat, lebih lanjut (privasi- Red),” tambahnya.
Sementara itu, Camat Tambakromo, Mirza Nur Hidayat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsApp menuliskan, bahwa pihaknya selalu mengawal Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membangun desa sesuai dengan tupoksi yang kami miliki.
“Agar pembangunan suatu Desa bisa berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Dalam hal terjadi sesuatu yang dianggap menyimpang dari perencanaan kami selalu lakukan fungsi kami sebagai pendamping bersama dengan OPD terkait sesuai mekanisme yang berlaku,” tulisnya singkat.
“Adapun perkara itu sudah ditangani oleh inspektorat,” tambahnya.
Inspektur Kabupaten Pati, Agus Eko Wibowo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara reguler sejak bulan Agustus yang lalu, hingga saat ini masih dalam pengembangan terkait temuannya tersebut.
“Masalah berapa besarannya, dan tentang apa tidak bisa dibocorkan atau dipublikasikan, terkait nominal temuannya itu merupakan privasi pihaknya, karena itu merupakan suatu rahasia,” terangnya.
Ia juga menambahkan, jika masalah Banprov itu bukan ranahnya, melainkan ranah dari Inspektur Provinsi. Dan biasanya kalau ada temuan maka saya arahkan ke Inspektorat Provinsi.
“Langsung saya koordinasikan ke Inspektorat Provinsi, karena ia yang membidangi. Kalau masalah pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) ya saya bisa untuk melakukan penangganan, kecuali Banprov,” terangnya.
“Hingga berita ini diterbitkan, Kades Tambahagung, Suwono belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Lantaran, saat dihubungi melalui telephone via WhatsApp belum lama ini tidak diangkat”
(Rmn)
Komentar
2 komentar