Jakarta – Cakranusantara.net | Efek Domino Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, 44 Kepala Daerah Hingga Selesai Periode. Dalam pasal 201 ayat (5) UU No.10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah UU No.6 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No.2 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan UU No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota juncto UU No 12 tahun 2008 tentang UU Perubahan Pertama UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto UU No.13 tahun 2022 tentang Perubahan Pertama UU No.11 tahun 2012 tentang Sistematika Perundang-undangan.
Hal itu diungkapkan pakar hukum Dr Kurnia Zakaria, masih lanjutnya, pihak pemohon Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestiono Dardak, Walikota dan Wakil Walikota Bogor Bima Arya dan Dedie A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Walikota Padang Hendri Sapta dan Walikota Tarakan Khairul mengajukan Uji UU Pilkada dengan UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai UU No. 7 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UUU No.8 tahun 2011 tentang Perubahan Pertama UU No.24 tahun 2003 tentang MK juncto pasal 29 ayat (1) huruf a UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Para Pemohon adalah Kepala Daerah terpilih dalam Pilkada serentak ke-3 yang diselenggarakan KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kota/ Kabupaten serentak pada 17 Juni 2018 yang lalu di 170 Daerah, untuk memilih Pasangan Calon Gubernur dan Walikota/ Bupati.
Pilkada serentak diselenggarakan di Indonesia sesuai rencana pertama, bulan Desember tahun 2015, pilkada serentak ke-dua Februari tahun 2017, ke-tiga pada 17 Juni 2018, ke-empat yakni 9 Desember 2020, dan ke-lima akan diselenggarakan 27 November 2024, yang diusulkan agar dipercepat oleh KPU ke DPR bulan September 2024. Dan Pilkada serentak ke-enam tahun 2029.
Para Pemohon terpilih dalam Pilkada Serentak ke-tiga, dilantik akan habis masa jabatannya tahun 2023-2024. _Gubernur Maluku dilantik 24 April 2019 dengan akhir masa jabatan 24 April 2024,
_Wakil Gubernur Jawa Timur dilantik 13 Februari 2019 habis masa jabatan 13 Februari 2024,
_Walikota dan Wakil Walikota Bogor dilantik 20 April 2019 habis masa periode 20 April 2024,
_Walikota Gorontalo dilantik 2 Juni 2019 habis masa periode 2 Juni 2024,
_Walikota Padang Sumatera Barat dilantik 13 Mei 2019 habis masa periode 13 Mei 2024,
_Walikota Tarakan Kalimantan Utara dilantik 1 Maret 2019 habis masa periode 1 Maret 2024.
Dalam putusan MK No.143 tahun 2023 pada 23-12-2023 mengabulkan permohonan Kepala Daerah yang dalam Pilkada serentak tahun 2018 dapat diperpanjang hingga habis periode tahun 2024, sesuai Pasal 201 ayat (5) UU No.10 tahun 2016,walaupun dilantik tahun 2019 karena masa jabatannya habis sebelum 3 bulan penetapan pilkada serentak, yakni 27 November 2024. Walaupun ada usulan dari KPU agar mempercepat Pilkada serentak pada bulan September. Dalam Putusan MK agar Kepala Daerah menuntaskan program kerjanya.
Putusan MK No.143 tahun 2023 tidak berlaku untuk Kepala Daerah terpilih pada Pilkada 2020, karena MK tidak membatalkan Pasal 201 ayat (7) dan (8) UU No.10 tahun 2016 juncto Pasal 202 UU No.10 tahun 2016. Sesuai Putusan MKRI No. 67 Tahun 2021 juncto Putusan MKRI No.95 Tahun 2022 juncto Putusan MKRI No.62 Tahun 2023.
Tentu munculnya putusan MK N0.143 tahun 2023 bisa merubah putusan MK sebelumnya serta ada perubahan UU No.6 tahun 2020 tentang Penetapan Perpu No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.10 tahun 2016 tentang Perubahan UU Pilkada karena kaedah hukum bahwa Putusan MK terakhir mencabut Putusan sebelumnya, walaupun diputuskan dalam hari yang sama. Akan tetapi Putusan yang terakhir dibacakanlah yang berlaku merubah UU (aturan perundang-undangan), walaupun belum ada peraturan perundang-undangan yang dirubah saat itu.
Mengingat Putusan MK RI No.90 tahun 2023 walaupun melanggar UU No.7 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2023 tentang Perubahan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No.19 tahun 2023 masih berlaku dan belum dirubah. Artinya Kepala Daerah hasil Pemilihan Serentak 2020 dapat mengajukan Uji UU mengenai pasal 201 dan pasal 202 UU No.10 tahun 2016 dengan UUD NRI tahun 1945, seharusnya Pilkada serentak diselenggarakan pada 27 November 2024 dan Desember tahun 2025 atau Januari 2026 baru ada Pilkada, berikutnya tahun 2030. Kompensasi uang dan uang pensiun tidak dapat mengganti Program Kerja Pemerintahan dan Janji Kampanye okeh Kepala daerah terpilih, hasil Pemilu bukan hasil Pengangkatan atau Penunjukkan Pemerintah.
Saya tidak setuju bila ada Kepala Daerah yang ditunjuk dan diangkat, baik oleh Presiden maupun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan/ atau Kota/ Kabupaten. Apalagi setelah ada UU IKN No.3 tahun 2022 bahwa DKI Jakarta bukan lagi menjadi Ibukota negara.
Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan DKJ seharusnya mencabut status Walikota maupun Bupati baik dari segi Administratif yang ditunjuk dan diangkat oleh Gubernur, sehingga Rakyat ber-KTP Jakarta dapat memilih Kepala Daerah tingkat Kota/ Kabupaten dan juga memilih anggota DPRD Kota/ Kabupaten.
Republik Indonesia adalah Negara Hukum, bukan Negara kekuasaan dan Hukum Liberal (Hukum dibuat untuk dasar mempertahankan kekuasaan dan kepentingan mayoritas politik dan kapitalis /status quo atau sekarang dikenal Oligarki Kekuasaan) .
Biaya Pemilu memang besar, tetapi lebih baik daripada memakai sistem Politik Dinasti dan Nepotisme, dimana Rakyat akan tertindas dan semakin melarat, bisa menambah angka kemiskinan dan pengangguran semakin besar. Sedangkan tenaga kerja diambil alih tenaga kerja asing (TKA Cina dan Ekspatriat) serta modal asing merajalela, hak daulat rakyat atas tanah akan semakin tidak ada lagi, Hak Milik bisa dipunyai Warga Negara Asing (WNA) atau Korporasi Asing ( PMA ).
Efek Putusan MK No.143 tahun 2023 berpengaruh pada masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak tahun 2018 yang dilantik tahun 2019 antara lain :
1. Gubernur Riau
2. Gubernur Maluku
3. Gubernur Maluku Utara
4. Gubernur Lampung
5. Walikota Probolinggo Jawa Timur
6. Walikota Bogor Jawa Barat
7. Walikota Pidie Jaya Aceh Darussalam
8. Walikota Tegal Jawa tengah
9. Walikota Madiun Jawa Timur
10. Walikota Kediri Jawa Timur
11. Walikota Padang Sumatera Barat
12. Walikota Gorontalo Gorontalo
13. Walikota Tarakan Kalimantan Utara
14. Walikota Subulusalam Aceh Darussalam
15. Bupati Polewali Mandar Sulawesi Barat
16. Bupati Tegal Jawa Tengah
17. Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara
18. Bupati Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan
19. Bapati Lebak Banten
20. Bupati Donggala Sulawesi Tengah
21. Bapati Garut Jawa Barat
22. Bupati Magelang Jawa Tengah
23. Bupati Sampang Jawa Timur
24. Bupati Padang Lawas Sumatera Utara
25. Bupati Rote Ndao Nusa Tenggara Timur
26. Bupati Wajo Sulawesi Selatan
27. Bupati Luwu Sulawesi Selatan
28. Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat
29. Bupati Sanggau Kalimantan Barat
30. Bupati Langkat Sumatera Utara
31. Bupati Deiyai Papua Tengah
32. Bupati Tabalong Kalimantan Selatan
33. Bupati Biak Numfor Papua
34. Bupati Lampung Utara Lampung
35. Bupati Ciamis Jawa Barat
36. Bupati Lombok Barat Nusa Tenggara Barat
37. Bupati Mimika Papua Tengah
38. Bupati Kerinci Jambi
39. Bupati Deli Serdang Sumatera Utara
40. Bupati Dairi Sumatera Utara
41. Bupati Tapanuli Utara Sumatera Utara
42. Bupati Pinrang Sulawesi Selatan
43. Bupati Cirebon Jawa Barat
44. Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah;
Artinya, Presiden seharusnya menunjuk dan mengangkat para Pejabat Kepala Daerah tersebut saat habis masa periode jabatannya. Presiden dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) harus patuh pada putusan MK RI No.143 Tahun 2023 ini. Dan saran saya, agar hasil Pilkada serentak tahun 2020 kembali mengajukan uji review UU 10 tahun 2016 sebagaimana telah diubah
Perpu No.2 tahun 2020 dan ditetapkan menjadi UU No. 6 Tahun 2020 terhadap UUD NRI tahun 1945. Republik Indonesia harus berdasarkan negara hukum dan rakyat yang berdaulat, ” tandas Dr. Kurnia Zakaria. (Rmn)
Komentar