oleh

Stop Atensi, Kasus Pengoplosan BBM Subsidi dan Tambang Minyak Liar di Pantura Jatim Tidak Jelas

Jakarta – Cakranusantara.net | Ketidakjelasan proses Pelaporan Operasi Tertangkap Tangan (OTT) di Polres Gresik, Polda Jatim dua Truk Tangki BBM Illegal diduga milik PT Berkah Inti Mulia Abadi (BIMA) dengan nopol L 8110 USK dan L 8048 USK yang dikendarai inisial J yang sempat mengaku mengangkut BBM Illegal dari tambang minyak tua dan liar daerah Bojonegoro serta  dari lapak-lapak liar tanpa surat ijin yang akan di kirim ke Pelabuhan Gresik.

“Dengan cara truk tangki yang berangkat dari pool BIMA Desa Wonocolo, Bojonegaro ke Desa Kedewan, Senori serta Desa Bulu Tuban mengambil minyak di tandon-tandon IBC yang berisi penampung Minyak Gunung dicampur dari tukang ronjot sepeda motor dengan jerigen biru isi solar subsidi untuk para petani dan nelayan yang seharusnya disalurkan oleh SPBU Pertamina ke Koperasi atau BUMDes resmi dan berijin Pertamina untuk kebutuhan nelayan dan petani,” hal itu diungkapkan oleh Dr. Kurnia Zakaria.

Masih lanjutnya, dalam pasal 53 hingga 58 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi (Migas), para pelaku diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah, ditambah pencabutan hak dan/ atau perampasan barang yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi.

“UU ini mempunyai kelemahan ketenuan batas maksimun penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang dijual secara bebas dan tidak adanya ketentaun mengenai draft minimum khusus dalam tindak pidana Illegal Oil dan Gass. Kegiatan Usaha Hulu Migas dari Eksplorasi hingga Ekploitasi,” lanjutnya .

Kegiatan usaha Hilir Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga. Dalam UU No.22 Tahun 2001 Pengolahan tanpa ijin Migas sesuai pasal 23 dan pasal 53 diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 50 miliar rupiah. Pasal 23 dan Pasal 53 dan pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Pengangkutan BBM Tanpa ijin akan diancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara dan denda paling banyak 40 miliar rupiah.

“Pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Penyimpanan Illegal BBM akan diancam pidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan Melakukan Jual beli BBM Illegal (Niaga) akan dipidana penjara paling lama 3 tahun penjara dan denda paling banyak 30 miliar rupiah. Sedangkan Pemalsuan BBM akan dikenakan pasal 28 ayat (1) jo pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah,” tegas Kurnia.

Perniagaan BBM Illegal dan usaha Niaga Pengoplosan BBM Bersubsidi ke BBM Industri termasuk pelanggaran UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2016 tentang Kepabeaan. Selain itu, melanggar Permendag No.03/M-DAG/PER/I/2005 tentang Ketentuan Ekspor Impor Migas dan Bahan Bakar lain. Juga melanggar Inpres No.5 Tahun 2000 tentang koordinasi penanggulangan masalah penyalahgunaan pada penyediaan dan pelayanan BBM.

“Selain itu, juga dalam Peraturan Kepala BAKAMLA No.7 Tahun 2015. UU No.25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan serta Perpres No.178 Tahun 2014 tentang BAKAMLA (Badan Keamanan Laut).
Seharusnya Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Gresik hingga Polda Jawa Timur tak biarkan proses pelaporan media dan masyarakat Gresik-Pasuruan-Bojonegoro-Tuban dibiarkan berlalu begitu saja atau “diduga dikondisikan/ mendapatkan atensi”, tentu Pihak Pertamina Wilayah Jatim juga diam saja melihat kasus itu dan merugikan kapal-kapal yang membeli BBM Oplosan ini lebih murah dari BBM Industri yang tentu saja tidak perlu Pajak dan retribusi. Jangan sampai dugaan masyarakat banyak pihak ikut serta ‘menikmati bagian penjatahan mafia minyak BBM’,” kesalnya.

Baca Juga : Pengoplosan BBM Bersubsidi dan Tambang BBM Liar di Jatim, Dr Kurnia Zakaria : Ini Ancamannya

Bila sampai terjadi Hukum Dan Keadilan Niscaya ada bagi masyarakat kecil, yakni petani dan nelayan yang nanti mesinnya cepat rusak karena menggunakan BBM oplosan. Terdapat hubungan kuat antara lingkungan kehidupan struktur ekonomi dan pilihan perilaku yang mereka perbuat selanjutnya. Richard Cloward dan Lloyd E. Ohlin dalam Teori Kesempatan (Opputunity Theory) berpendapat bahwa munculnya kejahatan dan perilaku menyimpang norma hukum karena kesempatan untuk patuh dan tidak patuh.

“Bilamana patuh karena APH dan Pertamina sera Birokrasi Aparat Pemda tegas dan terus mengawasi setiap celah penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan Pemasaran dari Pengolahan hingga Penjualan secara terus menerus dan terorganisis tiap wilayah tentu masyarakat akan terima harga BBM yang berlaku berapapun dan tidak merasa dirugikan sesuai harga yang terjangkau,” katanya.

BBM mudah didapatkan dan konsumen mempunyai pilihan yang terjamin Kualitasnya. Pertamina harus berperan aktif, jangan sibuk dengan bisnis lain diluar penyaluran Migas, tidak usah Komisaris juga Direksi Pertamina hiraukan lagi sebagai “alat Politis dan ATM oknum Aparat Birokrasi dan APH” dan buka usaha bidang diluar rel bisnisnya sehingga ada Mafia SKK Migas Jilid II lagi.

“Saya yakin, tidak akan berani bermain sendiri tanpa pelindung (backing) dan pasti jelas para pengusaha hitam dan oknum APH bermain mata. Tapi apa berani APH menegakkan hukum atau nanti hanya pelaku kelas teri saja yang jadi tumbal. Keadilan akan dirasakan bila terjaminnya Hak Hidup dan Hak Ekonomi rakyat banyak, Keadilan Represif dimana pelaku kejahatan akan ditindak secara tegas dan APH bertindak sesuai Prosedur tanpa pandang bulu,” harapnya .

“Keadilan Responsif akan bersikap adil, APH bertindak Profesional dan Independen. Selain aturan perundang-undangan diatas para Mafia Migas telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU Tipikor bisa dikenakan jo Putusan Mahkamah Konstitusi No.25?PUU-XIV/2016 tentang perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Sesuaai pasal 2 ayat (1) UU No.31 tahun 1999, Suap melanggar pasal 3 UU No.20 tahun 2001 dan Penggelapan Jabatan melanggar pasal 8 UU No.20 tahun 2001,” tandasnya. (Rmn)

Komentar

Tinggalkan Balasan