Cakranusantara.net, Kendal | Polres Kendal menggelar Pers Conference kasus pembunuhan santri di sekitar hutan Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan dipimpin oleh Waka Polres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Ari Budianto dan Kasi Humas AKP Rasban, Senin (28/10/2024).
Tersangka adalah Nauval Dzul Faqar (21) alias Ambon warga Dusun Rejosari Desa Mungkid Kabupaten Magelang.
Ia mengakui telah menghabisi kekasihnya Siti Nurhaliza warga Desa Brangsong Kecamatan Brangsong.
Kedua remaja itu berkenalan lewat aplikasi Pertemanan Kencan OMI.
Setelah berkenalan melalui aplikasi tersebut selanjutnya ada pertemuan diantara keduanya. Keduanya berkenalan pada 12 Oktober sampai 16 Oktober 2024.
Pertemuan pertama tersangka menjemput korban di salah satu Ponpes di wilayah Ngampel. Kemudian mengajak ke alun-alun Kendal, Pasar Kaliwungu lalu ke Boja.
Di tengah perjalanan menuju Boja terjadi cekcok, di sekitar hutan Darupono, karena korban menolak diajak bersetubuh.
Pengakuan tersangka menyebutkan, ia sempat di cakar di pipi oleh korban lantas dengan emosi korban mencekik leher.
Saat itu korban pingsan, lalu menggorok leher dengan menggunakan pisau belati yang di bawanya.
“Pisau itu selalu saya bawa karena saya sering camping” kata Nauval.
Kemudian korban meninggal di lokasi kejadian dan ditemukan oleh warga pada Kamis (17-10) pagi.
Dalam rilis dari Polres Kendal menyebutkan, setelah korban tak sadarkan diri tersangka melucuti pakaian korban hingga setengah telanjang, kelihatan payudara dan menyetubuhinya.
Barang bukti yang ada berupa, sepeda motor, hand phone, pisau belati, baju dan celana korban.
Atas kejadian itu tersangka di jerat pasal 338 KUHP dan pasal 285 serta pasal 365 ayat 1, ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara. Teguh
Komentar