oleh

abdul rohman-jurnal skripsi

ABSTRAK

      Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku semakin menjadi perhatian serius, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Salah satu bentuk kenakalan anak yang sering terjadi adalah penganiayaan, yang dapat menimbulkan luka fisik dan berdampak pada masa depan anak. Meskipun anak tetap harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya, pendekatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus berbeda dengan orang dewasa, mengingat kondisi fisik dan psikis anak yang belum matang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana materiil yang berlaku terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan menurut sistem peradilan pidana anak di Indonesia, dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara 4 bulan terhadap anak pelaku penganiayaan dalam putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bau. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.  Penelitian dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan sumber data berupa putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana Penganiayaan Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bau, didasarkan kepada fakta-fakta hukum baik itu melalui keterangan saksi-saksi, alat bukti, alat bukti surat berupa Visum Et Repertum No. 307/RSM-BB/XI/2020, tanggal 28 November 2020, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kenangan Mars, dokter pada Rumah sakit Umum Murhum Kota Bau Bau, maupun keterangan terdakwa itu sendiri. Selain itu, juga berdasarkan Pertimbangan Yuridis (Putusan Hakim yang mengandung aspek keadilan)  dari dakwaan dan tuntuan Penuntut Umum berbentuk tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Hakim telah mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis secara cukup, namun pemidanaan penjara selama 4 bulan terhadap anak kurang sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Kunci : Tindak pidana penganiayaan, Anak dibawah umur, Sistem peradilan pidana anak

JURNAL :Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Anak Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor  9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bau)

By : ABDUL ROHMAN JURNAL TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK BAWAH UMUR

PDF

diunggah pada 18, Mei 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan