Cakranusantara.net, Rembang || Tim kuasa hukum dari Rahmad Hidayat selaku penerima hibah tanah dari keluarga alm Karyono secara resmi mengadukan Kantor ATR/BPN Kabupaten Rembang dan DPC PDI-P Rembang ke Polres Rembang atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyerobotan lahan, Sabtu (28/6/2025).
Aduan yang di layangkan oleh team kuasa hukum CBP LAW yang beralamat di jalan Untung Suropati AH 2, No.58 Pacar, terdiri dari Bagas Pamenang Nugroho, SH, MH, Selamet Widodo, S.H dan Raharjo, S.H telah diterima dengan No. STLP/214/VI/ 2025/ Jateng/ Res Rembang.
Team kuasa hukum mengadukan hal ini. Lantaran secara legal formal Rahmad Hidayat sudah memenuhi syarat sebagai penerima hibah dari keluarga alm Karyono, yakni berupa tanah yang sekarang di tempati kantor DPC PDIP Rembang yang beralamat di desa Ngotet, Kecamatan/ Kabupaten Rembang.
Lewat program PTSL atas nama Rahmat Hidayat ikut mengajukan program sertifikat tersebut. Setelah berkas lengkap, panitia mengajukan ke BPN Rembang. Ironisnya, berkas tersebut di nyatakan kurang lengkap dan di kembalikan, dengan alasan ada sanggahan dari DPC PDIP Rembang.
Setelah melalui tahapan, namun tidak ada titik temu, maka kantor Pertanahan Rembang bersama dengan DPC PDIP Rembang di adukan ke Polisi.
Kuasa hukum, Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H mengatakan, bahwa ATR/BPN dan DPC PDIP Rembang telah resmi kami adukan terkait dugaan tindak pidana penghambatan hak masyarakat dengan menyalahgunakan wewenang jabatan untuk membantu mafia tanah sesuai dengan pasal 421 KUHP, pasal 423 KUHP, pasal 55 KUHP, dan pasal 56 KUHP.
“Selanjutnya, terkait dugaan tindak pidana Penyerobotan Tanah pasal 167 KUHP, pasal 385 KUHP, dan Perpu 51 tahun1960 ( UU 51/ Prp 1960 ) yang di lakukan oleh Kantor Pertanahan dan DPC PDIP Kabupaten Rembang,” terangnya.
“Saya akan tunggu proses tindak lanjut dari Polres Rembang, apabila aduan kami tidak ada respon dan tidak ada titik temu maka kami sebagai kuasa hukum akan melanjutkan tahapan proses hukum yang lebih lanjut,” ancam Bagas Pamenang Nugroho, S.H, M.H
Komentar