oleh

Kasus Investasi 3,1 Milyar Rupiah Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti Jalani Sidang Pertama

Cakranusantara.net, Pati || Kasus dugaan Tindak Pidana Penggelapan oleh terdakwa Anifah dengan dengan Perkara Nomor 113/Pid.B/2025/PN.pti jalani sidang Pertama diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Jawa Tengah tahap pembacaan dakwaan, Senin (4/8/2025).

Pelapor, Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit, Warga Dukuh Lumpur, Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati melalui Pendamping Hukum Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. mengungkapkan, bahwa ini merupakan sidang Pertama atas nama terdakwa Anifah dalam kasus dugaan penipuan hingga mencapai Milyaran rupiah.

“Awalnya hanya Rp. 200 juta, karena sudah percaya kemudian ditambah lagi 1,9 Milyar rupiah sehingga total modal menjadi 2,1 milyar rupiah dengan diiming-imingi bagi hasil sebesar 5-7 persen. Kemudian bertambah lagi 1 milyar rupiah sehingga total keseluruhan menjadi 3,1 miliar rupiah,” ungkapnya.

Modal ini sebenarnya untuk investasi peternakan Ayam, namun setelah diselidiki itu perusahaan fiktif, yang kemudian Bu Wiwit melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pati. awal mula kenal Anifah yang saat ini menjadi tahanan Kota adalah dari teman ke teman. Menurutnya, status tahanan kota itu tidak boleh keluar dari Kabupaten Pati.

“Melihat pada status WhatsApp (WA) nya yang membuat status sedang berada di kegiatan Badan Gizi Nasional (BGN) dan itu adanya di Semarang Jateng atau Kudus, yang pasti itu tempatnya berada diluar Kabupaten Pati, namun sampai saat ini belum ada penegakan hukum,” jelasnya.

“Dalam statusnya yang seakan-akan merasa Kebal hukum karena merasa ada sesuatu yang melindungi maka dia menjadi profokatif seperti itu, maka hari ini kami akan mengajukan kepada majelis hakim agar dilakukan penahanan terhadap Anifah di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati,” pintanya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan