oleh

Anifah, Sidang Kasus Penipuan 3,1 Milyar Tahap Pemanggilan Saksi-saksi

Cakranusantara.net, Pati || Sidang perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti kasus dugaan Penipuan Rp. 3,1 Milyar masuk sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati dengan terdakwa Anifah, Senin (11/08/25).

Kuasa hukum korban Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. saat diwawancarai menjelaskan, bahwa agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, S.H., M.H., dan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto S.H., M.H.

“Untuk diketahui Terdakwa Anifah saat ini masih menjabat ketua yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati yang bergerak di kegiatan Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” jelasnya.

Dalam persidangan, Saksi Korban Wiwit dan Saksi Sugihartono mengungkap fakta-fakta bagaimana cara Terdakwa Anifah melakukan penipuan dan/ atau penggelapan. Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 Terdakwa meyakinkan Saksi korban di rumahnya, bahwa Terdakwa memiliki usaha ternak ayam (jual beli ayam) pakan ayam dan kerjasama dengan RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5 sampai 7 persen.

“Dengan tipu muslihatnya, sehingga Saksi Korban dalam kurun waktu bulan Maret 2023 hingga Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yang pernah diberikan kepada Korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri. Uang Saksi Korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, namun ternyata dipinjamkan kepada pihak lain (Saksi), Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan suku bunga sebesar 10 persen tanpa sepengetahuan Korban,” sambungnya.

Selain itu, didapati juga fakta lain, ternyata perusahaan Anifah itu fiktif yakni PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Atas kerugian yang dialami, Wiwit melalui kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono meminta agar JPU nanti menerapkan restitusi dalam tuntutannya.

“Korban memohon kepada Pengadilan melalui JPU dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat supaya berkenan menerapkan restitusi dalam tuntutannya kepada Terdakwa, agar Korban dipenuhi hak-haknya atas kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan Anifah, sehingga persidangan yang mulia ini dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pintanya.

“Dalam sidang sebelumnya, Terdakwa juga menyampaikan, jika masih berperan aktif bekerjasama dengan Kodim 0718/Pati dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu membuat Korban merasa khawatir akan sepak terjang Terdakwa yang memanfaatkan kedekatan itu untuk kepentingan pribadi,” tandas Dr. Teguh Hartono.

Sementara itu, Darsono Kuasa Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa angka Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kontrak yang berbeda. Dan disitu juga terdapat sebuah jaminan berupa tanah.

“Ada jaminan tanah yang letaknya di Rembang atas nama suami terdakwa, serta tanah di wilayah Kecamatan Margoyoso,” jelasnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan