Cakranusantara.net, Pati || Sidang Perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti ditunda satu Bulan kedepan. Pasalnya, surat panggilan terhadap turut tergugat tidak hadir, karena surat panggilan via Kantor Pos dikembalikan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Selasa (19/8/2025).
Maulana Ababil, salah satu Kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) mengatakan, bahwa hari ini pihaknya menghadiri sidang perkara nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti yang melibatkan antara Utomo dengan Zana kembali menyita perhatian publik.
“Sidang Perdata yang digelar di Pengadilan Pati terpaksa ditunda lantaran salah satu pihak tergugat Anis Subiyanti tidak hadir. Majelis Hakim kemudian memutuskan penundaan persidangan hingga bulan depan. Sidang tersebut merupakan buntut dari langkah hukum Utomo yang menggugat perdata Zana bersama lima pihak lain,” terangnya.
Gugatan “Kwitansi Kadaluarsa” ini diduga menjadi siasat Utomo untuk mengulur waktu, menyusul kabar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar miliaran yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Tengah dan telah masuk tahap pro yustitia.
“Dalam sidang sebelumnya, Utomo mengajukan dalih bahwa bukti kwitansi yang diajukan pelapor dianggap sudah kadaluarsa. Pak Tomo menggugat Bu Zana dan lima lainnya hanya untuk mengulur waktu. Sebenarnya, Karyono itu ada di pihaknya, akan tetapi ikut digugat juga,” ujar Maulana.
“Keduanya berseteru sudah lebih dari lima tahun yang lalu, bermula dari kerjasama investasi Kapal Ikan di Juwana yang kini berujung sengketa hukum berkepanjangan sampai sekarang,” tandasnya. Rohman
Komentar