oleh

Wiwit Vs Anifah : Sidang Ditunda Karena Saksi Tidak Datang Satu Pulang

Cakranusantara.net, Pati || sidang perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti antara Wiwit Vs Anifah atas dugaan kasus Penipuan dan/atau Penggelapan terpaksa harus ditunda oleh Hakim. Lantaran saksi-saksi yang dipanggil tidak Datang pada hari ini, Senin (25/8/2025).

Kuasa Hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. usai sidang menjelaskan, jika pihaknya menangani perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan sejumlah uang sebesar Rp. 3,1 Milyar masuk sidang Keempat dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi. Perkara ini menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwit.

“Sidang Keempat ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan dari Saksi-Saksi sebelumnya, yaitu Tohari, Ketua RT, Yoseptia, Sudiharsono dan Joko Santoso,” jelas Kuasa hukum korban.

Dalam persidangan sebelumnya, mengdihadirkan Saksi Tohari yang merupakan Paman Anifah mengungkap fakta di persidangan, bahwa tahun 2022 kandang ayam sudah tidak digunakan dan kerjasama dengan Terdakwa tidak pernah ada.

“Begitu juga Saksi Yoseptia dari pihak toko Pakan Ayam juga mengungkapkan, bahwa Terdakwa tidak pernah beli pakan ayam atau kerjasama dengan Terdakwa Anifah. Dengan tegas menyatakan kuitansi yang dibuat Terdakwa bukan dari Toko Sapta Jaya alias kuitansinya dipalsukan oleh Terdakwa,” jelasnya.

Sedangkan Saksi Sudiharsono dan Saksi Joko Santoso memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak bersesuaian dengan bukti yang ada. Sehingga membuat JPU mengingatkan Saksi bahwa mereka seharusnya ikut serta mempertanggung jawabkan kuitansi-kuitansi yang tidak benar tersebut bersama Terdakwa.

“Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialaminya, berharap perkara pidana ini harus diputuskan terlebih dahulu oleh Majelis Hakim agar terdakwa Anifah tidak berdalih bahwa ini perkara perdata atau wanprestasi biasa. Sebagaimana ketentuan Pasal 29 AB (Algemene Bepalingen van wetgeving voor Indonesia) dan Pasal 1328 KUH Perdata bahwa perkara pidana seperti penipuan harus diputus terlebih dahulu daripada perkara perdatanya,” ujarnya.

Pasal 1328 KUHPerdata tegas mengatur Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.

“Menurut hemat kami, perjanjian dapat batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat yang obyektif, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu suatu hal tertentu (Obyek Perjanjian) dan sebab yang Halal (Kausa). Hal ini berarti perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sejak awal dan dianggap tidak pernah ada,” ungkap Teguh Hartono yang juga Dosen Hukum Acara Pidana dan Perdata di sejumlah perguruan tinggi, dan jebolan Program Doktor Ilmu Hukum di UNS. Rohman

Baca Juga : Perkara Wiwit dengan Anifah Masuk Sidang ke Tiga, Pemanggilan Saksi-Saksi

Baca Juga : Anifah, Sidang Kasus Penipuan 3,1 Milyar Tahap Pemanggilan Saksi-saksi

Baca Juga : Horee!!!!. Berasa Kebal Hukum, Akhirnya AH Ditahan di Rutan Setelah Menjadi Tahanan Kota

Komentar

Tinggalkan Balasan