Cakranusantara.net, Pati || Sidang perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah masuk dalam agenda upaya mediasi namun ditunda Minggu depan. Lantaran Utomo tidak hadir, sebab ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Selasa (23/9/2025).
Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zanna memaparkan akan hal itu. Masih sambungnya, setelah sidang dibuka Majelis Hakim meminta untuk dilanjutkan dengan mediasi.
“Mediasi belum bisa dijalankan, karena saudara Utomo sedang ditahan di Polda Jawa Tengah. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihak yang bersangkutan harus hadir secara langsung,” sambungnya.
Pihak penggugat masih mengupayakan untuk mediasi secara daring (online) atau virtual pada minggu depan. Gugatan ini hanya dianggap akal-akalan saja. Timbulnya, perkara bermula dari gugatan yang diajukan oleh Utomo terhadap Zanna terkait dengan kuitansi kedaluwarsa.
“Ini hanya akal-akalan Utomo saja, menurutnya Kwitansi itu sudah tidak berlaku. Sebenarnya, masalah kwitansi yang dipermasalahkan Utomo itu tidaklah benar. Menurutnya, Pemohon tidak memiliki bukti yang sah, karena semua Kwitansi ditanda tangani dan ditulis sendiri olehnya,” terang Dr Nimerodi Gulo.
Adapun korban Zanna mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,75 miliar. Pihaknya juga telah melaporkan Utomo ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. Rohman
Komentar