Cakranusantara.net, Pati || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati mendapatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 menerima Rp. 22 milyar, di Aula Kecamatan Tlogowungu, Senin (22/9/2025).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian selaku Sekretariat DBHCHT, Bayu Adhi Nugroho, S.T., M.T menerangkan, bahwa kegiatan hari ini dalam rangka sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi petani dan buruh tani tembakau yang Dibiayai oleh DBHCHT.
“Untuk daerah yang mendapatkan DBHCHT paling tinggi diantaranya, provinsi Jawa Timur Rp 3,57 triliun, Jawa Tengah Rp 1,46 triliun, Jawa Barat Rp 619,01 miliar, dan Nusa tenggara Barat (NTB) Rp 610,88 miliar,” terangnya.
Besaran alokasi di Kabupaten Pati berada di posisi delapan belas, jika dibandingkan dengan penerimaan Kabupaten lainya. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor: 976/37 tahun 2024 tentang alokasi DBHCHT.
”Kami dari perekonomian memang memiliki kewenangan dalam bentuk kesekretariatan dana hasil cukai, yang tugasnya menyinkronkan antara usulan dari masyarakat yang diwadahi perangkat daerah masing-masing, dengan peraturan menteri keuangan yang dalam hall ini penggunaan dana bagi hasil cukai,” papar Bayu.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil adalah untuk, kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, Bidang Penegakan Hukum sebesar 10 Persen, dan Bidang Kesehatan sebesar 40 Persen.
”Pelaksanaan semester Satu, sebagian besar tersalurkan, seperti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Dinsos sebanyak 5.300 orang, baik buruh tani tembakau maupun buruh pabrik rokok yang sudah terlaksana bulan juli-Agustus 2025,” sambungnya.
Kemudian pembayaran Iuran sosial Ketenagakerjaan juga sudah dibayarkan bersumber APBD murni Pemerintah Kabupaten Pati sebanyak 2.874 orang yang berhak menerima manfaat iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Perolehan dana DBHCT ini dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan kemaslahatan, diantaranya, mengcover BPJS Ketenagakerjaan, pemberian bantuan sosial, sosialisasi hingga fasilitasi pelatihan keterampilan kerja dan lainya,” pungkas Bayu Adhi Nugroho. Rohman
Komentar