Cakranusantara.net, Pati || Koodinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mapak (Masyarakat Pati Anti Korupsi) mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia agar Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dalam Lima tahun kedepan berkomitmen penuh untuk memberantas Kasus Korupsi di Indonesia dan tidak tebang pilih meskipun itu adalah Kadernya sendiri.
Hal itu diserukan melalui surat terbuka menagih janji Presiden Prabowo Subianto oleh Fariq Noor Hidayat selaku koordinator LSM Mapak, tujuan yang sama dengan Presiden dan Ketua KPK Republik Indonesia, yakni demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia yang berkelanjutan.
“Untuk itu, pihaknya menyampaikan secara terbuka poin-poin aspirasi yang telah menjadi perhatian publik saat ini dan seluruh Indonesia, agar segera menindak tegas pelaku Korupsi khususnya di Kabupaten Pati, dan tidak hanya sekedar angan-angan belaka,” pintanya dalam surat itu tertanggal 26 September 2025.
Sebagaimana penjabaran visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas menyatakan bertekad untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Akan tetapi dalam kader Gerinda sendiri sekaligus Bupati Pati yang diduga keras telah terlibat dalam kasus suap di proyek DJKA. Hal ini sesuai dengan pengakuan saksi dalam Putusan Perkara Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2024/PT SMG.
“Isi dalam putusan menyatakan permintaan commitment fee yang disampaikan Bernand Hasibuan kepada Dion Renato Sugiarto, yang diberikan kepada beberapa pihak terkait proses pengadaan dan pelaksanaan, dimana pihak yang menerima yakni Sudewo sewaktu masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR-RI sebesar 0,5% yang diterima secara tunai melalui Doddy Febriatmoko (staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan dari Harno Trimadi, Bernand Hasibuan dan atas sepengetahuan terdakwa Putu Sumarjana sebesar Rp. 720 pada sekitar bulan September 2022,” sambungnya.
Sesuai pernyaan KPK, Bupati Pati Sudewo sudah mengebalikan uang yang diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA tersebut. Namun pengemblian uang tidak menghapus unsur pidana sebagaimana merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan poin-poin tersebut, Farid berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto harus berpihak pada rakyat dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa dan merenggut hak masa depan masyarakat Indonesia. Ironisnya, saat melihat persepsi yang beredar di publik, dimana kejahatan Korupsi dianggap hal yang Normal di Indonesia. Hal ini terjadi karena kurangnya pemerintah dalam medorong pemerantasan korupsi, namun seakan membiarkan pejabat yang terindikasi melakukan korupsi seperti Bupati Pati Sudewo dari Partai Gerindra,” tambahnya.
Sesungguhnya, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia itu memiliki kekuatan yang sangat besar untuk mendorong pemerintahan menentang keras upaya-upaya yang meringankan bobot kejahatan dalam hal ini korupsi dan mendorong penegak hukum, yakni memerintahkan KPK segera menahan Bupati Pati.
“Sejak Bupati Pati dilantik, pada 20 Februari 2025 sampai sakarang banyak dugaan pelanggaran dan penyalagunaan jabatan yang dilaukan, seperti membuat Perbup tentang kenaikan Pajak (PBB-P2), membuat Perbup tentang pengangkatan Direktur RS Suwondo, melakukan pergantian Jabatan Kepala Dinas, Kepala Sekolah, Merangkap Jabatan, Pemberhentian Karyawan sepihak, serta ada dugaan Nepotisme,” paparnya.
Fariq berharap kepada Bapak Presiden serta sebagai Ketua Umum Partai Gerinda untuk memecat Sudewo dari keanggotaan Partai Gerindra, dan mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap Bupati Pati yang diduga keras terlibat dalam pelaku tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta DJKA.
“Apabila Bapak Prabowo Subianto tidak segera mengambil tindakan tegas terhadap Bupati Pati, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berarti Bapak Prabowo tidak mempunyai niat nyata atau hanya omong kosong belaka, maka kami petut menduga ada indikasi sengaja membiarkan Masyarakat Pati terus berkonflik antara Masyarakat dan Masyarakat serta dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
“Semestinya Bapak Prabowo Subianto ebih mudah dalam mengambil keputusan seperti membalikan telapak tangan, karena Bupati Pati Sudewo adalah kader Gerindra. Dari kadernya sendiri saja tidak bisa, apalagi kader dari partai lain. Bapak Prabowo juga ikut berperan adu domba terhadap Masyarakat Pati dengan Aparat Penegak Hukum (Polresta Pati). Fariq meminta kepada Bapak Prabowo Subianto segera menyelesaikan permasalahan dibPati, antara Bupati Pati dengan Masyarakat Pati, supaya tentram dan tidak menambah korban-korban lainnya. Perintahkan KPK untuk segera usut tuntas kasus Korupsi Sudewo. Fariq dan Masyarakat Pati menunggu tindakan tegas Presiden, supaya Masyarakat Pati tidak menganggap Bapak Prabowo Subianto sebagai pembohong berat,” tutup dalam tulisan tertanggal 26 September 2025 itu. Tim
Komentar