Cakranusantara.net, Pati || Setelah menghadirkan puluhan Saksi, terdakwa Anifah dalam perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN Pti dinilai telah melanggar pasal 378 sehingga dituntut selama Empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (9/10/2025).
Kuasa hukum korban Nurwiyanti yang akrab disapa Wiwit, Dr. Teguh Hartono, S.H. M.H., seusai sidang pembacaan tuntutan menerangkan, bahwa kasus dugaan Penipuan 3,1 Milyar rupiah yang dilakukan oleh Anifah masuk sidang keduabelas, dengan agenda pembacaan tuntutan.
“Dimana, tadi dituntut Empat (4) tahun penjara oleh JPU. Lantaran, Jaksa beranggapan kerena terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak ada hal yang bisa meringankan perbuatannya,” tegas Dr. Teguh Hartono.
Tuntutan JPU dalam persidangan, Dr. Teguh Hartono mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut secara maksimal yakni Empat tahun penjara. Sebab, Penuntut Umum sangat cermat mengkonstruksikan tuntutan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
“Dalam sidang-sidang sebelumnya dihadirkan 14 Saksi dan Ahli Pidana dari UGM, termasuk saksi-saksi a de charge dan Ahli Pidana dari Undip yang dihadirkan oleh terdakwa. Sehingga pantas jika terdakwa dituntut hukuman maksimal. Karena Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” ujarnya.
Wiwied selaku Korban berharap, agar Majelis Hakim memutuskan hukuman maksimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ditambah mengganti kerugian kami selaku korban.
“Kami mohon Majelis Hakim dengan segala kewenangan dan kewibawaan yang melekat, berkenan memutuskan jika terdakwa memang bersalah serta menghukum selama 4 (Empat) tahun Penjara, dan menetapkan restitusi kepada Korban sebesar Rp 3,1 Milyar. Karena keadilan dari perspektif korban sepatutnya diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, sejauh ini kami lihat cukup bijaksana dalam meneriksa perkara,” timpal Dr. Teguh Hartono. Rohman
Komentar