oleh

Kasus Tipikor : Kades Tlogosari Tlogowungu Terancam 4 Hingga 20 Tahun Penjara

Cakranusantara.net, Pati || Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah periode 2018-2023 terancam Empat hingga 20 tahun penjara karena disinyalir telah menilep anggaran Desa hingga mencapai Milyaran Rupiah, Jum’at (10/10/2025).

Kajari Pati, Sigid J. Pribadi, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H, saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyampaikan, bahwa sejauh ini smdalam penanganan perkara Kades Tlogosari masuk pada tahap penghitungan kerugian Negara melalui Inspektorat.

“Untuk yang Desa Tlogosari saat ini masih dihitung oleh pihak Inspektorat, jadi belum bisa membeberkan berapa kerugian yang disebabkan oleh Kades Tlogosari, Ali Rohmat atau inisial AR,” terangnya.

Perlu diketahui, pihak pelapor juga baru dari sini menanyakan perkembangan kasusnya sudah sampai mana. Kita jawab hal yang sama, yakni masih di audit Inspektorat.

“Sebeb perkara Tipikor yang ada di lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) kita harus menggandeng Inspektorat, kami tidak bisa jalan sendiri,” sambungnya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui Chating via Aplikasi WhatsApp (WA) memaparkan bahwa untuk Desa Tlogosari sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun untuk persisnya saya tidak tahu.

“Audit reguler Desa Tlogosari sudah dilakukan, selanjutnya sudah menjadi ranah APH,” jawab Inspektur Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui Via Chating WhatsApp belum lama ini.

Sementara itu, Camat Tlogowungu, Tony Romas Indriarsa, S.STP, M.M, menyatakan, bahwa Kades Tlogosari kayaknya sudah dilaporkan APH. Sebab kemarin sudah pernah dipanggil oleh kejaksaan,” jelas Tony Romas Indriarsa melalui pesan singkat Via WhatsApp belum lama ini.

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Pasal 2 : Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.” Perlu diingat bahwa ancaman hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan tingkat korupsi yang dilakukan. Rohman

Baca Juga : Kasus Tipikor : Kades Kebonsawahan Juwana Dituntut Satu Tahun Penjara

Komentar

Tinggalkan Balasan