oleh

Aktivis Pati Blokir Jalan 15 Menit Terancam 15 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Cakranusantara.net, Pati || Tim kuasa hukum Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Mapolresta Pati, Polda Tengah, guna mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Pentolan AMPB Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang saat ini masih ditahan Polda Jateng, Jumat (28/11/2025).

Dokumen permohonan diserahkan tim Advokasi AMPB. Ada sebanyak 725 warga Pati yang secara sukarela menandatangani surat jaminan disertai lampiran KTP, sebagai bukti bahwa perkara ini telah melampaui ruang sidik kriminal dan menyentuh solidaritas publik.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Kristoni Dhuha menyampaikan, bahwa dokumen yang diserahkan berisi permohonan pengalihan jenis penahanan atau penangguhan penahanan. Selain itu, terdapat surat jaminan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan para aktivis lokal.

“Ini bukan hanya permohonan dari kami selaku penasihat hukum. Ini juga suara warga. Ada 725 orang yang turut menjamin. Semua KTP-nya kami lampirkan,” tegas Kristoni di hadapan wartawan.

Kristoni menjelaskan bahwa langkah ini diajukan segera setelah masa penahanan yang berakhir pada 20 November 2025, dan diperpanjang selama 40 hari sejak 21 November. Keputusan untuk bergerak lebih awal diambil untuk mengejar batas waktu administrasi.

“Harusnya dukungan bisa lebih banyak. Tapi kami ajukan dulu yang sudah lengkap, daripada menunggu lama dan masa penahanannya keburu jalan,” jelasnya.

AMPB tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga menyoroti substansi hukum. Berharap restorative justice, Tim advokasi merujuk pada argumen penasihat hukum sebelumnya, Nimerodin Gulo yang menilai penerapan pasal pidana umum dalam kasus ini kurang relevan.

“Dari kaca mata hukum, ini kurang tepat. Perbuatannya sudah diatur jelas di undang-undang lalu lintas, tapi yang dipakai justru undang-undang umum,” ujar Kristoni.

Selain itu Kristoni juga mengungkapkan,  bahwa Gabungan Aktivis Pati (GAP) telah mengirim surat permohonan rekonsiliasi kepada Kapolda Jateng dengan disertai surat persetujuan dari anggota DPRD Pati, agar perkara Botok dan Teguh dapat diselesaikan melalui rekonsiliasi dan mekanisme restorative justice.

Gerakan dorongan damai ini kini menunggu respons dari Polda Jateng, dan pihaknya selaku kuasa hukum AMPB berharap Kapolda Jawa Tengah membuka ruang penyelesaian yang lebih humanis dan bermartabat.

“Kami sangat berharap Kapolda mendorong penyelesaian lewat jalan damai, melalui rekonsiliasi atau restorative justice. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Wakasat Intelkam Polres Pati, AKP Hartoyo, menyatakan bahwa berkas satu bundel telah diterima secara resmi oleh pihak Polresta Pati.

“Tanda bukti penerimaan pun telah diserahkan kembali kepada tim advokat AMPB,” pungkasnya.

Opini

Botok dan Teguh ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian usai menggelar demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo di Alun-alun Pati pada 2 Oktober 2025 yang lalu. Dimana dalam sidang tersebut, DPRD Kabupaten Pati sepakat memberikan kesempatan kepada Bupati Pati Sudewo untuk memperbaiki kinerja.

Pemakzulan pun gagal.

Gagalnya pemakzulan ini membuat masa dari AMPB kecewa. Mereka kemudian melampiaskan kekecewaannya dengan memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang. Ironisnya, Tindakan ini menjadi celah pihak aparat kepolisian yang diduga menjadi pion Penguasa untuk langsung menangkap Botok dan Teguh Istiyanto.

Selain keduanya, seorang sopir dari Kabupaten Pati yang berinisial I juga ditangkap. Mereka kini telah dijadikan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara meskipun hanya memblokir jalan Pantura sekitar 15 menit saja. Tim

Komentar

Tinggalkan Balasan