
Cakranusantara.net, Pati || Gugatan perdata nomor 51/Pdt.G/2025/PN Pti di Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A yang bertujuan agar Pengadilan mengambil alih dengan cara mengeluarkan keputusan terkait adanya salah satu ahli waris yang pergi dan tidak ditemukan dimana orangnya.
Hal itu diungkapkan oleh Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H, selaku kuasa hukum Nur Wiyanti atau yang akrab disapa Wiwit, masih sambungnya, proses balik nama itu membutuhkan tanda tangannya, untuk menerbitkan konversi dari satu ketika biasa menjadi satu kota kedelai Ini membutuhkan tanda tanya dari pembesaran hutan sebagai ahli waris.
“Si pewaris tidak ditemukan sampai sekarang, sehingga pengadilan diminta para penggugat, agar tanpa tanda tangan tergugat empat itu bisa diproses balik nama sertifikatnya dan menjadi sertifikat elektronik,” sambungnya, Selasa (2/12/2025).
Gugatan ini sebenarnya adalah salah kaprah. Lantaran persoalan sebenarnya berada di tergugat empat yang belum bisa ditemukan. Yakni Teguh Nugroho selaku ahli waris, dan tiga tergugat lainnya antara lain Sutijah, Susanto serta Nur Hidayati.
“Terjadi kesulitan ketika balik nama. Dalam hal ini, penggugat sebagai pembeli kepada tergugat selaku ahli waris yang diperlukan tanda tangannya untuk proses balik nama sertifikat elektronik,” tandasnya. Rohman







Komentar