oleh

Penasehat Hukum Utomo Klaim Ini Perkara Perdata Bukan Pidana

Cakranusantara.net, Pati || Penasehat Hukum Terdakwa Utomo saat membacakan Eksepsi di persidangan mengklaim bahwa Perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti adalah perkara Perdata bukan Pidana, Kamis (4/12/2025).

Tim kuasa hukum Utomo menganggap, bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata karena dakwaan yang ditujukan kepada klienya adalah urusan perdagangan, dan Utomo sebagai karyawan bukan personal.

Sebelumnya, seusai sidang Zanna sempat tersulut emosinya, saat melihat Istri terdakwa keluar dari ruang sidang yang melenggang melewatinya tanpa menghiraukannya.

“Dulu kamu bilang saya kau anggap sebagai saudara tapi ternyata kelakuanmu kelewatan, kau kurang ajar gak tahu terarima kasih, kamu bawa uangku sampai milyar-milyaran malah terus menyerangku, ” cecar Zanna mulai dari ruang sidang hingga Istri terdakwa sembunyi di Toilet Pengunjung.

Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H, Kuasa Hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang akrab disapa Zana dari Lembaga Study dan Bantuan Hukum (LSBH) Teratai menjelaskan, bahwa Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait kasus Saham Kepemilikan Kapal.

“Kliennya menyerahkan uang sebesar Rp. 1,7 miliar untuk ikut memiliki saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri sebesar 25 persen. Ironisnya, setelah kapal jadi, Zanna tidak menerima keuntungan sama sekali, bahkan kapal tersebut malah dijual oleh Utomo,” terangnya.

Perlu diketahui, bahwa sidang kali ini dalam tahap Eksepsi yang tadi dibacakan PH (Penasihat Hukum) terdakwa, yang menurutnya, melompat lebih cepat yakni ke Pembelaan atau Pledoi.

“Kalau Eksepsi itu terkait keabsahan syarat formal, dakwaan yang kurang sempurna atau kurang lengkap tidak masuk ke dalam materi, namun itu hak dia sebagai pengacaranya Utomo,” tutupnya. Rohman

Komentar

Tinggalkan Balasan