Abdul Rohman

 

Pengertian Hak Tanggungan Menurut UU No.4 tahun 1996

Sebelum membahas lebih jauh mari kita ketahui terlebih dahulu tentang Pengertian Hak tanggungan, hak tanggungan adalah hak jaminan yag dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang merupakan suatu kesatuan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang berbunyi : “Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah”. Namun, sebelum UU Hak Tanggungan terbentuk, hak tanggungan mengenai tanah berlaku ketentuan hipotek sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Dengan adanya UU Hak Tanggungan, maka ketentuan hipotek dalam KUHPerdata menjadi tidak berlaku lagi. Dimana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa pada prinsipnya jumlah tanah yang dibebani hak tanggungan tidak terpengaruh oleh akibat pembayaran angsuran hutang. Hak tanggungan membebani secara utuh objek hak tanggungan dan setiap bagian dari padanya. Dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin, tidak berarti terbebasnya sebagian objek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan. Karena Hak Tanggungan membebani seluruh objek Hak Tanggungan untuk sisa hutang yang belum dilunasi. Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (2) UU Hak Tanggungan menentukan bahwa Hak Tanggungan dapat diberikan untuk satu hutang yang berasal dari satu hubungan hukum atau untuk satu hutang atau lebih yang berasal dari beberapa hubungan hukum. Contohnya, kredit sindikasi, yang memiliki pengertian seorang debitur memperoleh kredit lebih dari 1 (Satu) bank yang dituangkan hanya dalam 1 perjanjian kredit, dengan 1 Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT). Jadi, pemberian jaminan berupa 1 Hak Tanggungan kepada beberapa kreditur secara pari passu, yang memiliki pengertian beberapa pihak dalam suatu kontrak, klaim, kewajiban diperlakukan sama).

jurnal : hukum jaminan

oleh : abdul rohman

PDF

Abdul Rohman

 

Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sesuai Undang–Undang Nomor 30 Tahun 1999

Dalam ilmu hukum penyelesaian sengketa merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa antara beberapa pihak baik secara individu maupun kelompok, perlu kita ketahui bersama bahwa penyelesaian sengketa ada dua cara diantaranya melalui Litigasi atau melalui Pengadilan dan Non Litigasi atau diluar Pengadilan. Dalam penyelasaian sengketa non-litigasi atau yang biasa dikenal Penyelesaian Sengketa Alternatif atau PSA dapat dilakukan dengan cara :

Konsultasi, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, Penilaian Ahli, Arbitrase. Dimana Arbitrase ini nanti dapat diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan undang–undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana tercantum dalam pasal 70, 71, dan 72. Dari keenam alternatif yang paling umum digunakan para pihak dalam penyelesaian sengketa adalah Konsultasi, Mediasi, Negosiasi, dan Arbitrase. Keempat alternatif ini yang paling tidak formal adalah Negosiasi, karena negosiasi pasti bakal mementingkan kebutuhan masing-masing pihak. Namun meski begitu tujuannya tetap satu, yakni untuk mencari timbulnya sebuah kesepakatan dalam penyelesaian sengketa atau perselisihan yang sudah terjadi lantaran adanya klaim perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok pada objek yang sama. Lantaran adanya klausa arbitrase dalam suatu kontrak tertentu pasti menimbulkan akibat hukum, dimana sengketa yang terjadi sebenarnya bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyelesaikannya. Hal mana secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 3 jo Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Lalu bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase?. Sedangkan suatu sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Dalam arbitrase, dibutuhkan tiga pihak, yaitu pelapor, terlapor, dan arbiter atau pihak penengah. Arbiter adalah pihak yang memiliki sifat netral dengan keduanya yang mengawal proses perundingan.

jurnal : arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa

oleh : abdul rohman

PDF

abdul rohman kedokteran forensik

 

Abstract

Pemeriksaan suatu perkara pidana menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam suatu proses peradilan yang bertujuan untuk mencari kebenaran materiil (materiile waarheid) salah satu usaha yakni dengan menggunakan ilmu bantu kedokteran forensik, Namun sayangnya dilapangan banyak sekali Aparat Penegak Hukum Termasuk Hakim yang tidak memanfaatkan semaksimal mungkin metode yang diperbolehkan oleh Hukum Acara Indonesia untuk menghadirkan kebenaran dan keadilan dalam suatu perkara Pidana Khususnya Pembunuhan. Artikel ini memberikan kejelasan kedudukan dan pengaruh Alat Bukti Kedokteran Forensik terhadap Pertimbangan Hakim. Penelitian ini merupakan Penelitian Normatif. Bahwa Kedudukan keterangan ahli forensik berdiri pada sifat dualisme alat bukti keterangan ahli, Pada suatu sisi alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan atau Visum et Repertum tetap dapat dinilai sebagai alat bukti keterangan ahli pada sisi yang lain alat bukti keterangan ahli yang berbentuk laporan juga menyentuh alat bukti surat, namun pengambilan keputusan akan sifat dualisme alat bukti keterangan ahli Forensik terletak pada keyakinan hakim dalam membuat putusan. Ilmu kedokteran forensik berperan dalam hal menentukan hubungan kausalitas antara sesuatu perbuatan dengan akibat yang akan menimbulkan akibat luka pada tubuh atau yang menimbulkan gangguan kesehatan atau yang menimbulkan matinya seseorang (causal verbend).
Kata Kunci: Pembuktian; Pembunuhan; Kedokteran Forensik

jurnal : kedokteran forensik

Oleh : abdul rohman

PDF

diterbitkan pada 22 April 2024

e majalah edisi 3

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan, Puluhan Anggota
PBH Lidik Krimsus DPK Pati Geruduk Disdikbud

Pati – Cakranusantara.net | Puluhan Anggota
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Pati, Lembaga
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidik Krimsus-RI
geruduk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Disdikbud) Kabupaten Pati guna gelar Audiensi.
Pasalnya, mendapati adanya dugaan pungutan liar
(Pungli) di lingkungan SMPN mendekati jutaan
rupiah per murid, Jumat (2/2/2024) sore.

cuplikan judul :

Pungli di SMPN Mendekati Jutaan,
Puluhan Anggota PBH Lidik Krimsus
DPK Pati Geruduk Disdikbud – Hal : 2

“Demenan”, Polresta Pati Berhasil Ungkap
Kasus Pembunuhan Bayan
Desa Giling Gunungwungkal – Hal : 18

Tanah Bengkok Perangkat
Desa Kutoharjo Pati Dijual Kaplingan,
Kades : Sudah Sesuai Prosedur – Hal : 13

Haryanto, Ada Apa Dengan PMI Pati,
Puluhan Milyar Rupiah : “Endo Semoyo”
Audiensi Ditunda Setelah Pemilu 2024 – Hal : 23

 

PDF

bayar dulu, Dana-0812-8593-5774