Polres Metro Jaya Bersama 3 Pilar Gelar Patroli Gabungan

JAKARTA – Cakranusantara.net | Polres Metro Jakarta Barat bersama 3 pilar Jakarta Barat kembali menggelar kegiatan patroli gabungan skala besar.

Apel patroli gabungan skala besar ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dan dilaksanakan di lapangan sepak bola kebon jeruk Jakarta Barat serta diikuti sebanyak 171 personel gabungan baik TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, pemadam kebakaran maupun citra bhayangkara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, setiap harinya kami Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan patroli skala sedang.

Di malam akhir pekan ini khususnya kami bersama 3 pilar dan citra bhayangkara melaksanakan patroli skala besar dimana aktivitas masyarakat semakin meningkat.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan jalanan lainnya,” ujar Kombes pol Pasma Royce saat dikonfirmasi, Sabtu (11/6/2022).

Pasma menjelaskan, dalam kegiatan patroli skala besar malam ini kami membagi sebanyak 4 UKL.

“Patroli yang kita laksanakan kita prioritaskan tempat yang menjadi titik kumpul masyarakat (pusat keramaian) maupun wilayah yang rawan terjadinya aksi kriminalitas,” ucap pasma.

Dari 4 UKL ini nantinya sebagai titik akhir ada dipolres Metro Jakarta BaratDia menambahkan dalam patroli skala besar ini petugas gabung akan berpatroli menyisir jalan raya, komplek pertokoan, pemukiman warga untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas.

“Kami juga menerjunkan kendaraan taktis (Rantis) dalam patroli skala besar,” terangnya.

Selesai kegiatan kita lakukan apel konsolidasi kembali di mako Polres metro jakarta baratKegiatan preventif ini sebagai langkah untuk pencegahan secara dini agar masyarakat dalam melaksanakan aktivitas nya merasa aman dan nyaman.

“Tak hanya itu saja kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat yang berada di pusat keramaian untuk selalu berhati-hati,” tutupnya.

(Humas)

Kapolres Metro Jabar Cek Kendaraan Dinas Baru

JAKARTA – Cakranusantara.net | Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce pimpin apel pengecekan kendaraan dinas di halaman Polres Metro Jakarta Barat yang baru, Selasa, (7/6/2022) Pagi.

Didampingi Pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat, pengecekan kendaraan dinas ini dilaksanakan untuk melihat kesiapan kondisi kendaraan dinas secara real sehingga segala kekurangan dapat dilakukan evaluasi demi pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Adapun jumlah kendaraan yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 262 Unit kendaraan yang terdiri dari Roda 2 sebanyak 174 unit dan roda 4 sebanyak 174 unit.

Dalam arahannya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan kegiatan ini sengaja saya gagas untuk mendapatkan gambaran secara utuh bagaimana kesiapan operasional kita dilapangan khususnya dalam sarana prasarana kendaraan dinas yang kita miliki.

“Kepada personil yang diberikan tanggung jawab kendaraan dinas, agar merawatnya dengan baik” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat meminta kepada personel yang mengawaki untuk merawat kendaraannya dan melakukan servis secara berkala.

“Hal tersebut dilakukan untuk kesiapan kondisi yang prima dalam menunjang tugas kita sehari-hari pungkasnya,” tutupnya.

(Humas/Jr-CN)

Polsek Kebon Jeruk Amankan Dua Pelaku Jambret

JAKARTA – Cakranusantara.net | Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret berinisial APS (18) dan JC (24) lantaran melakukan aksi jambret kepada seorang pelajar wanita.

Ke dua pelaku melancarkan aksinya di Jl. Sahabat Baru RT 09/01 Kel. Duri Kepa Kec. Kebon Jeruk Jakarta Barat menjambret seorang pelajar wanita.

“Alasan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut lantaran untuk modal bermain judi online atau slot,” ujar Kompol H Slamet Riyadi di dampingi Kanit Reskrim Akp M Trisno di Mapolsek, Senin (6/6/2022).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu, 29 Mei 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu korban berinisial VA (15) sedang membeli makanan di pinggir jalan sambil memegang Hp.

“Tiba – tiba datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor berboncengan berinisial APS (18) dan JC (24) dari arah belakang korban memepet korban,” ujar Slamet

Tak lama, pelaku langsung merebut Hp korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor,” lanjutnya.

Slamet melanjutkan, korban sempat berteriak ‘maling’ hingga terdengar oleh sejumlah warga yang berada di dekat lokasi. Mengetahui adanya kejadian tersebut, pihak Babinkamtibmas bersama dengan warga melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

“Ketika dia (pelaku) sedang dikejar dia (pelaku) kepeleset jatuh akhirnya diamankan warga,” tuturnya.

Kedua pelaku berikut barang bukti Hp hasil curian kemudian digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Slamet mengatakan, status kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lebih jauh Slamet mengatakan, pelaku sudah belasan kali melakukan aksi pencurian Hp tersebut. Di mana pelaku mengincar seseorang yang dalam posisi lengah saat memegang Hp-nya.

“Jadi pelaku beroperasi di semua wilayah Jakarta, dia mencari sasaran orang-orang yang sedang diintai menggunakan Hp. atau sedang telepon. itu sasaran mereka,” tuturnya.

Nantinya, uang dari hasil pencurian Hp tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online atau slot.

“Hasil kejahatannya digunakan untuk main judi slot,” lanjutnya.

(*/Humas/Jr-CN)

Asep Babak Belur Jadi Korban Penganiayaan Oknum AD

Cianjur – Cakranusantara.net | Tindak kekerasan terhadap wartawan media Jurnal Polisi Nasional telah terjadi diwilayah Kampung Ciseureuh, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu 4 Juni 2022, menambah catatan buruk dalam sejarah Jurnalis di Indonesia.

Bagaimana tidak, wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik yang dilindungi hukum sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan kebebasan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan juga dijamin UUD 1945 pasal 28.

Kekerasan yang dialami Asep Sutarman, berawal dari pemberitaan tentang adanya kegiatan pembangunan yang bersumber dari Kementrian yang dikelola oleh kelompok tani di Desa Cimaragang, Kecamatan Cidaun, Cianjur Selatan.

Proyek tersebut diketahui tidak memasang papan informasi, sehingga disinyalir melanggar aturan dan terkesan tertutup untuk sebuah proyek pemerintah, maka kemudian muncul asumsi bahwa proyek tersebut layak dikatakan ” Proyek Siluman”.

Setelah menaikan pemberitaan, korban dipanggil oleh beberapa orang yang mengaku disuruh oleh oknum aparat Desa (AD) Cimaragang yang akan mengadakan pertemuan untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Namun nahas ditengah perjalanan menuju lokasi, Asep dihadang sekelompok orang yang diduga telah dipersiapkan dan diprovokasi oleh oknum tertentu yang merasa gerah atas pemberitaan dengan serta merta melakukan pengeroyokan.

Asep yang sudah babak belur dan berlumuran darah, kemudian dibawa ke rumah Ketua RW. Disana, Asep mengaku kembali mendapat tindak kekerasan bahkan semakin parah.

Mirisnya, setelah mengalami penyiksaan, Asep dipaksa untuk membuat pernyataan yang isinya menerangkan bahwa, ia tidak akan menuntut kepada para pelaku dan dipaksa untuk mendatangani surat pernyataan diatas materai.

Kendati demikian, Asep akan menuntut keadilan hukum karena lahirnya surat tersebut dibawah tekanan dan ancaman, serta memiliki bukti-bukti kekerasan fisik.

Atas kejadian itu, Asep bersama pihak redaksi dan forum wartawan akan melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwenang karena menurut Asep, kejadian itu diduga kuat telah direncanakan karena berkaitan dengan pemberitaan.

Asep berharap, permasalah ini harus diusut sampai tuntas oleh pihak penegak hukum demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan, serta agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku supaya kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari pada wartawan yang lainnya.

Hingga berita ini dierbitkan, tim awak media belum mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait dalam permasalahan tersebut.

(Jr-CN)