Pati – Tanggapan Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) Tambah Mulyo Kecamatan Gabus Kabupaten Pati terkait gundukan sampah yang di gundukkan di lapangan sepakbola Desa Tambahmulyo, Jum’at (06/08/2021).
hasil penjelasan langsung oleh tim media di kantor Balaidesa terkait dengan sampah di lapangan Desa Tambahmulyo, Kepala Dusun (Kadus/kamituwo), Trimo sebagai ketua kelompok pengelola sampah tersebut menjelaskan, jika penumpukan sampah tersebut hanya bersifat sementara, sekaligus untuk memudahkan dalam pengelolaan sampah tersebut,”terangnya.
Sebelum di lapangan dulu menyewa lahan di Desa Larangan kecamatan Tambakromo, namun tempat tersebut dinilai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak memenuhi syarat,”tambahnya.
Kemudian sekarang dibuatkan tempat yang akan dijadikan sebagai Pusat Daur Ulang (PDU) di desa Tambahmulyo yang saat ini baru di bangun, dan belum selesai, yang rencananya akan selesai pada 13 Agustus 2021 mendatang,”Imbuhnya lagi.
Harapannya semoga pada batas waktu yang ditentukan saat pelelangan, bangunan tersebut sudah jadi, sehingga bisa segera kami manfaatkan,”harapnya.
Sebenarnya sampah tersebut sudah ditaruh di sudut lapangan, berhubung saat itu hujan dan juga malam, maka penumpahan sampah tersebut sedikit geser.
“Diduga Dump Truk nya takut kepatak (kepetel) dilapangan tersebut, jadi tuangnya digeser sedikit, dan sampai sekarang pun, sebagian masih mengelola di Desa Larangan, jika tidak percaya silahkan bisa di kroscek langsung ke sana,dan jika limbahnya di bawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuurip biayanya lebih mahal hingga mencapai Rp. 1.000.000,00/ jutaan rupiah-,”ungkapnya.
Adapun lahan yang dijadikan tempat Pusat Daur Ulang (PDU) tersebut awalnya sebuah makam (Kuburan), namun tulang-tulang yang ada dimakam tersebut belum dipindahkan cuma sudah di Ruwat (khurmat/ di Do’akan),”pungkasnya.
Kades Tambahmulyo, Hadi Sukamto, menambahkan keterangan singkatnya, jika sampah yang ada di lapangan tersebut hanya bersifat sementara sampai pembangunan pusat daur (PDU) yang masih tahap pekerjaan terselesaikan ,ada pun masalah perizinan dalam mengakses sampah tersebut secara lisan (tanpa batas waktu yang ditentukan/sampai nanti serah terima bangunan PDU),”terangnya.
Bersambung
(tim AR)
Komentar