oleh

Putusan Pemda Pati Komitmen Penutupan LI dan Tempat-tempat Praktek Prostitusi Lainnya

Pati – Paparan Pemerintah Daerah (Pemda) Pati Dalam Rangka Rencana Penutupan Lokasi Prostitusi di wilayah Desa Margorejo Kecamatan Margorejo dan tempat-tempat prostitusi lainnya yang ada di Kabupaten Pati Jawa Tengah,di ruang Pragolo Kantor Kabupaten Pati, Rabu (18/09/2021).

Tampak hadir dalam acara Penutupan tempat Prostitusi di kabupaten Pati; Bupati Pati H Haryanto, S,H.,M.M., M.SI. Wakil Bupati Syaiful Arifin ,sekda Pati Suharyono, Kapolres, AKBP Cristian Tobing, S.I.K.,M.H.,M.SI., Dandim,Letkot Czi ADI ILHAM ZAMANI, S.E.M.I.Pol., Ka Kejari (yang mewakili), Ka Satpol-PP, Ketua DPRD Pati,H Ali Badrudin, S.E, Beserta Forkopimcam Margorejo.

Ka Satpol-PP, Sugiyono Menyampaikan pada hari ini akan di laksanakan deklarasi penutupan tempat Lokalisasi dan/ atau tempat prostitusi, yang ada di wilayah kecamatan Margorejo dan kecamatan Batangan yakni di Desa Batur Sari,”ungkapnya.

Ditambahkan Kapolres Pati, Berkomitmen untuk menutup tempat-tempat Prostitusi yang ada di Kabupaten Pati, yang nantinya deklarasi tentang penutupan tempat Lokalisasi akan dipimpin oleh Bupati Pati, saat ini tempat-tempat prostitusi sudah dijaga dengan ketat oleh satuan Polres Pati, Satpol-PP dan juga TNI,”ungkap Kapolres Pati.

Adapun langkah-langkah lainnya berkoordinasi dengan dinsos dan juga dinas-dinas terkait lainnya,”tambah Kapolres Pati.

Bupati pati memberikan Arahan terkait rencana penutupan tempat prostitusi, kebijakan penutupan tempat Lokalisasi diambil tidak dari salah satu pihak namun sesuai keputusan Daerah tahun 2021, sedangkan 99% penghuni tempat praktek prostitusi kebanyakan dari warga luar daerah,”terangnya.

Kalau masalah bingung mencari kerja nanti akan diberikan tempat pelatihan kerja, perda tata ruang dan jika hal ini dibiarkan nantinya akan berkembang menjadi tempat Prostitusi tingkat Asia, LI bukan hanya untuk tempat berteduh namun merupakan untuk bisnis,bangunan ±40 (kurang lebih empat puluh rumah), sedangkan kebanyakan pemilik bukan dari daerah, namun dari luar daerah “yang dilihat dari NIK KTP” nanti kita arahkan mencari kerja yang legal formal, dan akan diberi pemahaman,”tambahnya.

Takut nantinya kota Pati bisa menjadi tempat Wisata se Asia, takutnya nanti turis-turis pada datang ketempat wisata di Margorejo kan repot,”canda Bupati.

Bupati juga menegaskan jika tempat Lokalisasi yang sudah disepakati di lakukan penutupan diantaranya “Lorok Indah,Wagenan, Ngemblok, Kampung Baru, dan yang satu ada di kecamatan Batangan di Desa Batur Sari” akan segera ditutup,sesuai dengan AD/ART daerah, dan disitu juga Undang-Undangnya sudah jelas ‘Undang-Undang terkait prostitusi’,”tegas Bupati.

Ditambahkan Ketua DPRD Pati,H Ali Badrudin, SE. Tempat Praktek Prostitusi itu jelas melanggar aturan, jadi kalau ditutup saya setuju, selain itu juga bisa menambah perkembang biakan penyakit diantaranya; HIV Aids, Sipilis dan penyakit berbahaya lainnya,LI yang sudah sangat menjamur kurang lebih sudah berdiri Dua puluh tahunan,dan itu wajib untuk ditutup, namun harus dengan cara humanis, dan jika tidak bisa baru menggunakan dengan cara lain,”ungkapnya.

Kabagops,Sugino menambahi, sejauh ini pihak Kepolisian sudah menjaga dari awal hingga sekarang selama 24 jam penuh,dengan harapan dibuatkan pos permanen pada tiga titik, yakni Ngemblok,LI, dan Wagenan,”tambah kabagops.

Seperti halnya tadi malam didapati ada 3 perempuan masuk di Ngemblok dengan alasan menjaga aset,dan juga ditemukan beberapa sepeda motor Masuk, diketahuinya jalan masuk tidak hanya berasal dari satu yakni jalan poros saja namun juga bisa masuk lewat jalur lainnya,”jelas Kabagops Sugino.

(AR)

Komentar

Tinggalkan Balasan