Pati – Mantan Kepala Desa (Kades) Sambirejo, Sutrisno Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati Masih Meninggalkan beban pada Kades yang baru, Eko Susanto karena laporan pertanggung jawaban (LPJ) tahun 2020 “pekerjaan dua (2) titik Bangunan talud” belum terselesaikan hingga saat ini, Jum’at (20/08/2021).
Adapun LPJ yang belum terselesaikan pada Bangunan-bangunan tersebut yang anggaran Dana nya bersumber dari Bantuan keuangan (Bankeu) Kabupaten Pati yang mengalir pada tahun 2020 lalu dengan jumlah nominal Rp.200.000.000,00,- (dua ratus juta rupiah) per titik/ talud.
Diantaranya Pekerjaan Bangunan talud yang terletak di RT 004/RW 002 (lapangan) yang sudah diperkirakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan/ atau yang membidangi belum memenuhi Target, Begitu juga dengan talud yang terletak di RT 002/ RW 001 juga ditaksir masih kurang memenuhi target.
Selain 2 Pekerjaan talud yang sudah diperkirakan belum ada target oleh dinas terkait, juga ada 2 titik PJU yang juga bersumber dari Bankeu kabupaten dengan jumlah nominal Rp. 100.000.000,00,- (Seratus juta rupiah).
Dari DPUPR dan/ atau yang membidangi berharap agar Kades yang baru turut serta dalam mempertanggung jawabkan pekerjaan Mantan Kades Sutrisno, atas pekerjaannya yang masih terkesan amburadul tersebut.
“Ironis, Mantan Kades, Sutrisno yang berbuat,kades yang baru, Eko Susanto yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang belum terpenuhi sesuai dengan yang telah ditentukan DPUPR”.
Hingga berita ini diterbitkan karna belum ada tindakan dari Mantan Kades Sambirejo, Sutrisno untuk segera bertanggung jawab, meskipun sudah tidak menjabat sebagai kades namun harus tetap bertanggung jawab, karena saat Pilkades 10 April 2021 Gagal dalam merebut Kursi Kades “periode 2021-2027 “,”ungkap narasumber yang tidak mau disebut namanya “takut ada intervensi”.
Bersambung
(Rd)
Komentar