Pati – Oknum kepala sekolah (Kepsek) SMPN 1 gabus kecamatan gabus kabupaten Pati Di duga sengaja melakukan Pungutan Iuran Sekolah di lingkungan SMPN 1 Gabus dengan dalih iuran sukarela namun jumlah nominalnya sudah ditentukan, Jum’at (27/08/2021).
Pungutan tersebut membuat beberapa wali Murid merasa keberatan dan terbebani mengingat kebutuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini yang masih sangat sulit.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.44 tahun 2012, biaya buku dan LKS, serta pengembangan fasilitas sekolah seharusnya tidak dibebankan ke orang tua murid,Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Bahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di setiap daerah juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.
Kondisi ini memicu persoalan karena peraturan yang berkaitan dengan pendidikan sangat ketat untuk tidak melakukan pungutan di lingkungan sekolah, seolah-olah pihak Kepala sekolah tidak mengindahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
Dilansir dari targethukum.net, Kepsek melalui komite seakan-akan tutup mata tutup telinga dengan kondisi yang serba sulit dimasa Pandemi ini.
Dari keterangan beberapa wali Murid SMPN 1 Gabus yang tidak mau disebut namanya ke publik ‘takut di intervensi’,menyampaikan untuk siswa-siswi baru ada biaya sebesar Rp 1.000.000,00.- ( Satu juta rupiah) per murid,ditengah pandemi saat ini ekonomi sulit mas,kalau gak saya bayar saya takut anak saya gak boleh sekolah mas,”ungkapnya.
wali murid yang lain juga menambah,kalau saya sudah saya lunasi untuk uang gedung biasa setiap kenaikan kelas pasti ada biyaya yang dibebankan ke wali murid.
Disisi lain,Muhamad Zaenuri selaku ketua LSM GMBI DISTRI PATI saat dimintai tanggapannya mengatakan,Dugaan pungli yang dilakukan kepala sekolah SMPN 1 gabus bisa mengacu dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun. Dan mengacu Pasal 368 KUHP subjeknya perseorangan, sementara Pasal 423 KUHP subjeknya pegawai negeri,”jelasnya.
pada kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli,Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Ka Disdikbud) Kabupaten Pati,Winarto dengan tegas menyampaikan saat di temui awak media di Ruang kerjanya, bahwa tidak diperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan Iuran,jika ada silahkan laporkan ke saya biar saya panggil,”tegasnya.
Hal ini juga sudah dengan jelas dituangkan dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012 mengatur satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Adapun pungutan yang diatur pada Pasal 11, antara lain tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik penerimaan, penilaian hasil belajar, kelulusan peserta didik, dan/atau digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Kasus dugaan pungli yang dianggap membebani wali murid di SMPN 1 gabus juga mendapat respon dari Ombusman RI perwakilan Jawa tengah Siti Farida, S.H., M.H.. Timnya akan segera menindaklajuti jika benar praktek pungli itu terjadi Karena pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda Presiden Jokowi untuk membersihkan koruptor hingga ke tingkat daerah.
Dengan demikian maka patut Diduga Kepsek SMPN 1 Gabus Kabupaten Pati melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan juga melanggar KUHP Pasal 368 dan Pasal 423 tentang Pungli.
(Red)
Komentar