Makassar – Sehubungan dari jawaban dan gugatan rekonvensi dari pihak BCA finance dalam perkara perdata (Nomor 227/pdt.G/PN.Makassar) yang sedang berproses di pengadilan Negeri Makassar, terkait persoalan Mobil Fortuner yang dianggap keliru dan menyalahi aturan oleh pihak BCA Finance, hingga Saat Ini pihak BCA Finance belum bisa memberikan hak jawab terkait kasus tersebut, Rabu (14/09/2021).
Menurut Hikmawati selaku penggugat mengatakan sangatlah keliru dikarenakan tergugat dan penggugat rekonvensi membahas tentang sisa pembayaran sebesar Rp 200.000.000 dengan angsuran mulai bulan Juli 2020 sampai bulan Juni 2021 namun tidak menjelaskan pembayaran bulan Juli 2020 sebesar Rp 25.000.000 yang sudah dibayar Hikmawati kepada pihak BCA finance, selanjutnya dalam rekonvensi hanya menjelaskan besaran kewajiban dalam perbulan sebesar Rp 5.537.300 dan Rp 5.589.200 sampai angsuran ke 60 bulan dan tidak mencantumkan nilai total kontrak yang diterima,”Ungkapnya.
Hikmawati menjelaskan bahwa pihak BCA finance mengada-ngada bahkan diduga ada permainan oleh oknum BCA Finance,”Ini sama halnya pemerasan sebab denda sebesar Rp 1.466.086.178 tersebut dibanding harga mobil jauh diluar akal pikiran sehat bahkan membuat saya kaget setelah pihak BCA Finance membaca denda yang tidak tau angka yang disebutkan bisa milyaran rupiah tersebut, “Ujarnya.
Dalam jawaban dan rekonvensi BCA Finance sangat tidak memahami tentang persoalan gugatan. Sementara yang menjadi pokok perkara dalam suatu gugatan adalah bukan persoalan kewajiban pembayaran melainkan tidak dijalankannya pasal-pasal dalam kontrak antara Hikmawati dan BCA Finance yang menyatakan apabila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian kontrak tersebut akan memilih penyelesaian dipengadilan Negeri Makassar namun pada kenyataannya pihak BCA finance melaporkan Hikmawati ke polda Sulawesi Selatan. Dalam Proses Pengadilan Hikmawati menambahkan bahwa tetap optimis bahkan merasa benar sehingga permohonan gugatannya diterima di pengadilan Negeri Makassar sampai saat ini masih berproses. Anehnya proses pengadilan terkait persoalan Mobil Fortuner dalam gugatan perdata bisa ada panggilan klarifikasi dari polda sulsel, padahal dalam aturan setiap perkara perdata masih berproses lewat pengadilan Negeri Makassar maka proses dikepolisian sementara dihentikan,”Tuturnya.
Dalam Jumpa Pers bersama awak Media Hikmawati Selaku Nasabah BCA Finance sekaligus Penggugat akan menjalani proses sidang tersebut dan sementara ini masih menunggu hasil perkara sampai selesai dipengadilan Negeri makassar.Selanjutnya Hikmawati akan menempuh jalur hukum di Polda Sulawesi Selatan terkait pencemaran nama baik yang dianggap menggelapkan mobil sendiri padahal mobil tersebut masih dalam penguasaannya selaku nasabah BCA Finance,” ungkap Hikmawati Saat dikonfirmasi, Kamis (16/09/2021) Via WhatsApp.
(*/red)
Komentar