PATI – Pemilik Elektronik-Warung (E-Warung) untuk Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di wilayah Kecamatan Winong Kabupaten Pati Jawa Tengah mengeluh dengan adanya Dugaan Pungli.
Hal itu menyusul lantaran pihaknya terpaksa harus mengalokasikan uang sebesar Rp 250,00.-(Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang harus diberikan ke Camat.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media, Pengalokasian uang sebesar Rp. 250 itu diminta dari semua KPM melalui agen yang ada di wilayah Kecamatan Winong dan disetorkan melalui Ketua paguyuban E-Warung, untuk diberikan ke Camat.
“Camat waktu itu katanya telpon ke Ketua Paguyuban, lalu disampaikan ke semua agen, untuk mengalokasikan anggaran Rp 250/KPM, dan harus disetorkan ke Camat,”Ungkap salah satu pemilik E-Warung dengan nada takut kepada wartawan Jumat (08/10/2021).
Penyetoran uang sebesar Rp. 250/KPM itu bukan hanya berlaku di 1 agen E-Warung saja, namun berlaku untuk semua agen yang ada di Wilayah Kecamatan Winong. Jika dalam 1 agen saja menangani sekitar 100 KPM, apabila dikalikan Rp 250, itu artinya camat sudah mengambil keuntungan sebesar Rp 25 ribu/agen, sementara Camat yang baru menjabat sekitar Juni 2021, namun meminta agar dihitung dari Januari 2021.
“Kalau hitungannya Camat meminta dari Januari, bayangkan jika tiap desa ada 3 sampai 5 agen, di Kecamatan Winong, itu artinya sudah jutaan uang hasil pungutan liar (pungli) yang disetorkan ke Camat,”ujarnya.
Sementara itu Camat Winong,Tikno saat kami konfirmasi Sabtu (09/10/2021) pagi terkait adanya Pungli yang mengatasnamakan Camat menjelaskan,jika semua itu tidak benar hanya saja mulai saya menjabat di Kecamatan Winong di kasih Rp.1.000.000,00.- (Satu Juta Rupiah) oleh Ketua E-Warung, itupun untuk operasional,”jelas singkatnya.
(Ar-tim)
Komentar