PATI – Kepala Dinas Sosial (Ka Dinsos) Kabupaten Pati Jawa Tengah buka suara akan adanya dugaan pungli (pungutan liar) dalam penyaluran BPNT di Kecamatan Winong.
Melalui keterangan tertulis Ka Dinsos Kabupaten Pati,Dr. Muhtar, S.IP.,M.M., pihaknya akan segera menindak lanjuti terkait dengan adanya dugaan pungutan uang/ pungutan liar (pungli) sebesar Rp 250/KPM (Dua Ratus Lima Puluh Rupiah per Keluarga Penerima Manfaat) yang mengalir dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang melibatkan atas nama Camat Kecamatan Winong,Tikno.
“Segera kami tindak lanjuti,”Tegas Dr. Muhtar ,S.IP.M.M., kepada wartawan Selasa (12/10/2021) dalam tulis singkatnya.
Dari Informasi yang mencuat di wilayah Kecamatan Winong, terdapat adanya Pungli sebesar Rp 250 /KPM. Uang itu diambil dari setiap agen pemilik Elektronik-Warung (E-Warung), yang ada di wilayah Kecamatan Winong melalui ketua paguyuban E-Warung.
“Akan segera kita tindak lanjuti dan kita cek untuk mengklarifikasi sesuai dengan ketentuan,”Janjinya.
Disinggung soal konsekuensinya terhadap Camat Winong apabila terbukti terjadi pungli sebesar Rp 250/KPM, Muhtar sendiri enggan memberikan tanggapan.
Diketahui sebelumnya, beredar kabar adanya keluhan dari sejumlah pemilik E-Warung untuk Penyaluran BPNT di wilayah Kecamatan Winong.
Keluhan itu menyusul dengan adanya pungutan uang sejumlah Rp 250/KPM yang dilakukan oleh Ketua Paguyuban yang diperintah oleh Camat. Padahal Camat Winong sendiri baru menjabat sejak Juni 2021 lalu, sementara atas perintah Camat melalui Ketua Paguyuban E-Warung meminta uang dari BPNT mulai Januari 2021 untuk semua agen yang ada di wilayah Kecamatan Winong.
“Camat waktu itu katanya telpon Ketua Paguyuban, lalu disampaikan ke semua agen, untuk mengalokasikan anggaran Rp 250/KPM, dan harus disetorkan ke Camat,”ungkap salah satu agen pemilik E-Warung beberapa waktu lalu (privasi-Red).
(Ar-tim)
Komentar