Tangerang – Setelah beberapa kali sidang akhirnya ketua Majelis hakim, Arif Budi Cahyono, SH.MH., memberikan vonis kepada Hendra Murdianto direktur utama PT MAP (Mahakarya Agung Putra) putusannya penjara selama 6 (Enam) tahun 6 bulan dan denda 2 Milyar rupiah.
Menimbang bahwa saudara hendra terbukti telah memakai dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dari keterangan saksi-saksi yang di ungkapkan selama persidangan dan aset-aset yang sudah di sita dipengadilan berupa 2 (dua) bidang tanah dan 2 unit apartement.
Tegas ketua hakim karena yang menyita jaksa penuntut umum (JPU) untuk aset yang sudah disita jaksa yang harus membuat kesepakatan kepada para korban untuk di bagikan hasil penjualan aset tersebut.
Ketua Hakim juga menegaskan apabila ada pihak-pihak yang tidak berkenan boleh mengajukan banding.Salah satu korban yaitu bapak janes yang membeli 5 (Lima) unit kondotel tersebut.
Yang juga hadir dalam sidang berteriak lantang “MANTAB” bapak Hakim karena merasa puas dengan keputusan Hakim yang menurutnya sudah dipikirkan oleh majelis hakim dan hukuman yang di jatuhkan sudah pantas dan beliau puas karena ada pengembalian dari penjualan aset yang sudah disita tersebut,”ucapnya.
Akhir dari sidang yang sudah berjalan selama ini, juga dinanti-nanti para korban akhirnya Putus juga dan korban merasa puas dengan putusan hakim.
(NDA)
Komentar