Pati – PN (Pengadilan Negeri) Pati Gelar rapat koordinasi pelaksanaan pengamanan Eksekusi pembongkaran perkara perdata terkait Selepan padi di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini saat konfirmasi ke Humas PN Pati menjelaskan, jika kami hanya memenuhi sesuai permintaan pemohon dalam menindak lanjuti terkait kasus perkara perdata nomor 8/Pdt.Eks/2019/PN Pti., Antara Sugito dan Parman, dan keduanya di Panggil dalam rapat koordinasi, turut dihadiri Kepala Desa Tanjunganom, muspika Kapolsek, Danramil ‘koordinasi antar instansi terkait’,”jelasnya, Selasa (23/11/2021).
Rapat kordinasi ini membahas kesiapan berapa personil yang akan di terjunkan untuk menjaga keamanan saat eksekusi nanti,jika dari Polsek dan Koramil mampu ya tidak perlu meminta bantuan ke Polres ataupun Kodim, nanti juga akan ada koordinasi lanjutan karna ini baru koordinasi tahap awal dan dua Minggu kedepan akan ada rapat koordinasi lagi,”imbuhnya.
Selama belum di eksekusi kalau mereka dengan sukarela menyerahkan atau ada kesepakatan mereka ya silahkan,yang jelas kami menjalankan sesuai putusan yang sudah dijatuhkan, jadi fungsi pengadilan selain menyidangkan perkara kan menjalankan eksekusi terhadap permohonan eksekusi,baik itu eksekusi riil (fungsi dari sebuah perkara) maupun Eksekusi tanggungan (tidak memenuhi kewajibannya), kalau ini timbulnya perkara dari pengadilan, karena tidak ada itikad baik dari mereka ya terpaksa kita lakukan eksekusi “upaya paksa sesuai dalam pelaksanaan putusan pengadilan,”tegasnya.
Kita menjalankan eksekusi sesuai dengan putusan saja (putusan persidangan),kalau putusannya untuk di bongkar atau di kosongkan ya sudah, kalau eksekusi itu sudah tidak ada tawar menawar lagi (tidak ada mediasi) antara kedua belah pihak, intinya kita menjalankan sesuai dengan putusan,karna pengajuan (kasus ini) sebenarnya sudah dari tahun 2019, sudah mandek/ molor ±2 tahun karena terdampak Pandemi, yang bila di eksekusi langsung bisa menimbulkan kerumunan, saat eksekusi kita juga tidak mungkin sendirian pasti dengan instansi-instansi terkait,terutama perihal pengamanan,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Tanjunganom,Patman saat dimintai keterangan melalui phone Aplikasi WhatsApp tidak diangkat, dan ditinggalkan pesan singkat via WhatsApp oleh awak media juga tidak ada tanggapan, terkait Rapat Koordinasi pelaksanaan Pengamanan Eksekusi hingga berita ini diterbitkan oleh pihak Redaksi.
(Hi-tim)
Komentar