oleh

Manipulasi Data, Mekanisme BPJS Ketenagakerjaan Diduga Banyak yang Tidak Beres

Pelaksanaan Aturan baku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah Implementasinya belum maksimal, Pasalnya ada kejanggalan terhadap pelaksanaan pelayanan BPJS ketenagakerjaan,belum bergaji Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) namun bisa mengkleim BPJS ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan, seperti halnya yang sudah dituturkan oleh salah satu karyawan yang ada di Pati menuturkan kepada awak media, jika saya mendapatkan gaji Rp 1,5 jt per bulan mas dan mendapatkan kartu BPJS ketenagakerjaan dari perusahaan, kalau untuk mendapatkan BPJS itu sendiri mengacu pada gaji UMK”saat ini Rp. (1.953.000,00.,(Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah),jadi sudah Rp. 453 rb yang hilang perbulan,jika saya kalikan setahun juga lumayan,jika di total ada Rp. 5.436.000,00.,(Lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah)”tuturnya, Rabu (24/11/2021).

Ditambahkan lagi dari sumber yang lain yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan jika istri saya juga jauh di bawah gaji UMK namun bisa mendapatkan BPJS ketenagakerjaan,itu caranya bagaimana untuk bisa mengklaim nya,”kata singkatnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pati,Tri Hariyama, S.H., MM. saat di temui di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa semestinya yang menjadi acuan baku untuk pendaftaran kartu BPJS adalah gaji UMK “seakan bingung”, namun terkadang banyak pengusaha yang Sumber daya Masyarakat (SDM) nya Macam-macam Kadang SD (Sekolah Dasar) saja tidak lulus namun bisa menjadi Pengusaha, hingga Sarjana Hukum (SH) juga ada yang menjadi pengusaha,memang pemerintah ini atau saya selaku pembina ya memang harus selalu aktif turun kebawah untuk memberi pembinaan terhadap mereka, Termasuk BPJS ketenagakerjaan Aktif kesini jadi sering saya ajak untuk sosialisasi,”terangnya.

Disinggung terkait patokan gaji menjelaskan, Sebenarnya patokannya UMK tapi begini mas, kadang-kadang kembali ke pengusaha yang berwenang dalam mendaftarkan karyawannya atau yang bertanggungjawab “untuk mendapatkan BPJS”, kadang-kadang kan dikalikan, jika 1 karyawan pak cuma Rp.10.600,00 (Sepuluh ribu Enam Ratus rupiah), lha kalau kali seratus (karyawan) sudah berapa pak?, kemudian saya jawab; Yo Ojo pingno-jawa (ya jangan di kalikan),”jelasnya.

Adapun macam-macam BPJS ketenagakerjaan diantaranya; Jaminan kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan hari tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, namun mutlak yang harus di ikuti pekerja ada (2),satu jaminan Kecelakaan dan kedua jaminan Kematian,jika di total keduanya sebesar Rp. 10.600,00., untuk mendapatkan nya baru kerja seharipun sudah bisa mendaftar di BPJS ketenagakerjaan,”imbuhnya.

Sementara itu ketika Kepala BPJS ketenagakerjaan, Anton saat di konfirmasi melalui pesan singkat Japri (Jalur Pribadi) via phone Aplikasi WhatsApp, Kamis pagi (24/11/2021) tidak ada tanggapan sama sekali hingga berita ini diterbitkan.

Ditambahkan Wisnu aktivis Pati setelah mendengar penjelasan dinas terkait tersebut dapat disimpulkan implementasi BPJS ketenagakerjaan masih amburadul dan/ atau dilaksanakan tanpa berpedoman dengan aturan baku yang sudah ada yakni dengan patokan Gaji UMK, namun pihak pengusaha lebih memilih mengorbankan hak/ gaji/ upah karyawan, sementara kepala BPJS sendiri tampak ada yang disembunyikan sehingga susah untuk di konfirmasi, baik secara langsung maupun via phone yang seakan-akan alergi dengan Wartawan,”simpulnya.

(Tim-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan