BLORA – Untuk memastikan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kabupaten Blora, Jawa Tengah. Polres Blora melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Salah satunya adalah kegiatan patroli minuman keras, (miras) yang dilakukan di lakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), Selasa, (30/11/2021) malam hingga dini hari tadi.
Dalam kegiatan patroli miras, tim Satres Narkoba Polres Blora mendatangi beberapa warung dan tempat hiburan malam yang dicurigai menjual minuman keras (miras) terlarang.
Setidaknya sebanyak 116 botol minuman keras berbagai merk berhasil diamankan dari patroli miras tersebut.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa,SH menyampaikan bahwa kegiatan ini di lakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
“KRYD kita lakukan untuk antisipasi gangguan keamanan seperti Curas, Curat ataupun Curanmor. Selain patroli kamtibmas, juga kita lakukan patroli miras untuk antisipasi peredaran minuman terlarang tersebut di kabupaten Blora,”kata Kasat Resnarkoba Polres Blora.
Lebih lanjut Iptu Edi menguraikan bahwa miras bisa menimbulkan kerawanan kamtibmas. Dimana jika seseorang sudah mabuk miras maka akan sulit dikendalikan, dan salah satu kerawanannya adalah terjadinya perkelahian ataupun tawuran warga.
“Jelang Natal 2021, ataupun Tahun Baru 2022. Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Dan karena masih dalam suasana pandemi agar menaati imbauan dari pemerintah untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesehatan bersama,”tandasnya.
Untuk diketahui, kegiatan KRYD ini akan terus dilakukan di seluruh Polsek jajaran di 16 kecamatan di seluruh kabupaten Blora dengan tujuan utama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
(hms-red)
Komentar