PATI – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Pati Gelar Audiensi terkait Pemilihan Pemimpin Pergantian Antar Waktu (PAW) Kades (Kepala Desa) periode 2021-2024 yang di nilai tidak transparan yang di selenggarakan Serentak pada Sabtu (18/10/2021) lalu berbuntut panjang.
Dalam acara audiensi di pimpin langsung ketua Komisi A, Ir. Bambang Susilo, turut hadir mendampingi anggota komisi A,Kabag Tapem, Kabag Hukum, Plt Inspektur, Satpol-PP, Camat Tayu, Ketua Panitia pemilihan PAW Kades Pakis dan Peserta Audiensi warga Desa Pakis Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati yang di mulai pukul 09:49 WIB di Ruang Rapat Gabungan, Jum’at (03/12/2021).
Dalam acara Audiensi tersebut Juru bicara (Jubir), Muh Zuhri (warga) menyampaikan keluhannya terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanda tamat belajar (STTB) dan/ atau mempertanyakan keabsahan ijazah yang digunakan untuk mencalonkan diri menjadi calon PAW Kades yang di loloskan oleh panitia saat tahapan verifikasi data, dan waktu itu saya sudah melayangkan surat ke Camat dan Bupati, namun Bupati kembali melimpahkan ke Kecamatan,”sampainya.
Camat tayu menengarai ini adanya Miss komunikasi karna “warga” tidak pernah memberikan surat adanya “keberatan” namun memberikan surat tembusan, sedangkan uji publik dilaksanakan 23 Juni 2020 di Balaidesa pakis dan disitu sudah menghadirkan perangkat desa yang berkompeten “RT,RW,Toga dan Tomas” dalam melaksanakan uji publik yang disitu sudah dianggap tidak ada gejolak hingga batas waktu yang sudah ditentukan,”ungkapnya.
Sementara itu Kabag Tapem (Tata Pemerintahan), Imam Kartiko menyatakan, jika dalam pelaksanaan verifikasi data peserta bakal calon PAW Kades Pakis Sah atau tidak ada masalah, tidak ada verifikasi ulang karena pilihan PAW kemarin sempat tertunda karena Pandemi,”katanya.
Sumadi menambahkan,kalau suratnya di akui salah hal yang seharusnya surat permohonan klarifikasi mereka bersurat pemberitahuan, saya turut prihatin melihat kondisi seperti ini akan masyarakat kami yang goblok-goblok seperti ini tapi tidak di bimbing oleh Camat atau panitia jika suratnya keliru harus dibenahi namun dibiarkan sehingga sudah terlanjur dan di beri SK oleh Bupati.
“Seakan-akan tidak ada pengawasan dan/ atau “penegakan hukum” di dalam pelaksanaan pemilihan PAW Kades Pakis Kecamatan Tayu sampai ini terjadi,kalau sudah terlanjur di Lantik dan di SK kan,hal yang seperti ini salah siapa dan dosa siapa?,”tanyanya dengan nada lantang seakan penuh kekecewaan.
Di akhir acara Ketua Komisi A menegaskan agar disampaikan ke pak bupati tiap ada permasalahan seperti ini jangan sampai terulang kembali,kalau ada keluhan dari “warga masyarakat” secepatnya di respon, pada seluruh camat dan jajarannya, harapan saya masalah seperti ini diselesaikan di bawah “di Desa” agar tidak seperti ini, kesalahan sekecil apapun yang berpotensi besar agar cepat direspon walaupun cara pembuatan laporannya salah, apalagi 2022 awal akan ada pengisian Perangkat Desa,karna ujung-ujungnya nanti ke komisi A.
“Ketika sudah di Lantik dan diberikan SK siapapun tidak bisa mencabut SK tersebut meskipun itu Bupati karna semua ada aturan yang mengatur kecuali melalui putusan Pengadilan,”tegasnya.
(Ar-Mi-tim)
Komentar