oleh

Sudir Santoso, APD Bingung Dengan Aturan Yang Tumpang Tindih

PATI – Tidak usah kaget apabila melihat para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD seluruh Indonesia bingung,limbung bahkan linglung. Sebab terjadi dihari yang sama; “minggu,bulan dan tahun yang sama”, ada keputusan dan intruksi dari dua (2) penguasa yang sama-sama merasa berkuasa atas Desa seluruh Indonesia, namun intruksinya berbeda.

Hal ini membuat Aparatur Pemerintah Desa (APD) selaku pengguna anggaran Dana Desa (DD) bingung,kaget dan ternganga seperti mau pecah kepalanya. Dalam koordinasi model yang seperti apa ?. Ralasi / hubungan antara Presiden & Menterinya yang seperti bagaimana?… kok bisa terjadi dobel intruksi terhadap obyek yang sama seperti tersebut,”tanyanya.

Dihari yang sama yaitu, Rabu Wage (29/11/2021);

1. Presiden menerbitkan Perpres No.104 Th 2021 yang didalamnya ada salah satu pasal yang mengatur penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 diatur penggunaanya untuk :

(a). Program perlindungan sosial berupa BLT Desa paling PALING SEDIKIT 40 %.

(b). Program ketahanan pangan & hewani PALING SEDIKIT 20 % ( dua puluh persen )

(c). Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 ( Civid 19 ) PELING SEEIKIT 8 % ( Delapan persen ) dari Alokasi Dana Desa setiap Desa.

Sementara MENTERI DESA RI Menegaskan bahwa : Dana Desa “Maksudnya DD Tahun Anggaran 2022”, diprioritaskan untuk capai SDGs Desa. Kepala Desa & Perangkat Desa sebagai penggunan DD harus nurut siapa?????.

“Tidak nurut Presiden akan dianggap melanggar hukum. Tetapi jika tidak nurut intruksi Menteri Desa juga akan mendapat kesulitan dan berpotensi dipermasalahkan.Belum lagi Pemerintah Desa juga harus menuruti dan melaksanakan program- progran titipan dari Pemerintah Kabupaten ,kalau memvangkang sedikit saja pasti tidak lama lagi dikirim Inspektorat Kabupaten untuk memeriksa kinerja Pemerintah Desa nya,”urainya.

Dalam menghadapi situasi dan kondisi riil yang seperti ini terhadap Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia.Tidak pantas dan tidak layakah,jika saya selaku Ketua Umum (Ketum) Parade Nusantara,H. Muhammad Sudir Santoso, S.H., M.H., bertanya bahkan kadang teriak dengan sangat lantang, menanyakan aturan yang tumpang tindih dan carut marut seperti ini?,”tanyanya.

Ini baru satu hal masih ada puluhan hal lain, dampak negatif yang akan ditanggung Aparatur Pemerintah Desa seluruh Indonesia ,akibat Penguasa yang menjalankan aturan Negara secara amatiran .Salam Merdesa …..Sudir Santoso / Ketua Umum Parade Nusantara,”tulis Ketum Parade Nusantara, Sudir Santoso.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan