PATI- cakranusantara.net| Bangunan bekas tempat Praktek prostitusi di Kecamatan, Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang akrab disebut Lorok Indah (LI), nampaknya belum dirobohkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pati terkesan Tarik ulur, Diduga tidak punya nyali.
Pasalnya para pemilik tempat tersebut sudah menerima surat peringatan untuk membongkar yang di layangkan oleh Pemda Pati hingga 3 kali. Hal ini dikatakan Kasat Pol PP Kabupaten Pati Sugiyono, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif agar para pemilik membongkar bangunannya sendiri. Namun sepertinya sulit dilakukan, terlihat hingga saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh.
“Saat ini sudah menginjak detik-detik akhir bulan januari, surat peringatan sudah dilayangkan 3 kali dan masa tenggang hingga 31 Januari 2022. Jika memang pemilik tidak membongkar bangunan itu maka Pemda akan melakukan pembongkaran,”terang Sugiyono kepada wartawan usai melakukan pengambilan sound sistem di lokasi lorok indah (LI). Minggu (22/1/2022) sore.
Menurutnya, bangunan yang berdiri disitu tetap akan dibongkar, mengingat lahan yang ditempati merupakan kategori hijau dan akan dikembalikan. Pemerintah sudah memberikan tegang waktu hingga 30 hari kedepan untuk membongkar. Diketahui hingga saat ini bangunan di LI yang masih berdiri sekitar 70 an tempat.
“Surat perintah dari DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) sudah dilayangkan, sesuai dengan pendelegasian kewenangan Bupati Pati kepada kepala DPUPR. Jangka waktu pembongkaran secara mandiri selama 30 hari, total ada 70 bangunan masih berdiri,”kata Sugiyono.
Sementara, Wawan salah satu pemilik tempat saat di temui wartawan tetap menolak dan enggan merobohkan bangunan tersebut. Pihaknya menuntut ganti rugi sesuai dengan bentuk fisik bangunan.
“Kami tidak akan pernah robohkan bangunan itu, jika memang mau di robohkan Pemerintah Daerah hendaknya mau bayar ganti rugi sesuai fisik bangunan saya,”tandasnya.
(Mds-Red)
Komentar