
PATI-cakranusantara.net| Aplikasi go sigab atau mobil sigab jadi Program unggulan di Ditlantas Polda Jateng (Kepolisian Daerah Jawa Tengah).Tujuannya aplikasi ini di buat berlatar belakang, pertama, masa covid-19 demi menghindari kontak fisik dengan para pelanggar. Yang kedua, menghindari penyelenggaraan wewenang, karena dengan aplikasi ini pelanggar dan petugas tidak ada kontak langsung.
Data yang dihimpun media ini, IPDA Muslimin KBO Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres (Kepolisian Resort) Pati menerangkan, Dalam Sistem kerja mobil go sigab, Polres Pati membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari setiap personel yang memenuhi kriteria, jadi satuan tugas (satgas) ini tugasnya melakukan penindakan dengan cara patroli.
“Nanti bila mendapati pelanggaran yang kasat mata. Misalnya, tidak memakai helm langsng diambil foto dari kamera mobil atau kamera go sigab. Kamera ini portible, mobil go sigab bagian dari kamera inteling, kamera go sigab ini portible bisa di bawa kemana saja,”terangnya.
Ditempat yang sama, Jika kemudian kalau pelanggar bisa tercapture dalam pengambilan gambarnya, nanti akan jelas kelihatan nopol kendaraan dan pelanggarannya, termasuk lokasi dan jam langsung terdata dan terinfut, kemungkinan pelanggar untuk mengelak tidak akan bisa karena akurat betul sampai lokasi dan jam masuk di situ,”ucapnya.
Nanti oleh petugas capture nya ini akan di kirim ke operator inteling dan di infute dalam aplikasi setelah masuk aplikasinya akan di print out dan disitu akan print out nya, kemudian akan di kirim ke pemilik kendaraan. di kasih beberapa waktu agar bisa konfirmasi, ketika pelanggar mengonfirmasi ke bagian tilang baru akan di lakukan penindakan.
“Apabila ada kejadian beda pemilik tidak masalah. Misalnya, pada waktu tercapture ini atas nama si A dan si A nama pemilik kendaraan lama udah di jual ke si B. Otomatis surat yang di kirim yang di konfirmasi tentunya nanti masih alamat atas nama pemilik yang lama. Tetapi, nanti pada saat perpanjangan karena si pemilik baru ini tidak terkirim konfirmasi, taunya saat perpanjangan kendaraan ternyata pepanjangan kendaraan terblokir. Baru lah nanti pada saat terblokir di sampaikan untuk konfirmasi ke bagian tilang, dan nanti di bagian tilang akan di jelaskan pada hari, lokasi dan jam berikut fotonya saat pelanggarannya akan di tunjukan.”ujarnya.
Program go sigab ini sudah berjalan di seluruh Jawa Tengah, jadi secara serentak seluruh Polres di Jajaran Jawa Tengah menggunakan aplikasi go sigab. Aplikasi Mobil go sigab ini baru di wilayah Jawa Tengah, karena ini program unggulan dari Ditlantas.
“Pelayanan untuk mobil go sigab ini kususnya untuk pelanggaran lalulintas kusus kasat mata agar pelanggar bisa melihat pelanggaranya apa saja seperti hari, lokasi dan jam pelanggarannya. Untuk pelayanan pembayaran denda ini bisa dibayar melalui BRI Briva jadi kalau pelanggar datang konfirmasi maka yang bersangkutan bisa memilih membayar dengan melalui BRI Briva di bagian tilang. Bagian tilang juga menyediakan mesin edisi sehingga tinggal gesek di situ, setelah muncul dendanya bisa tinggal bayar dan tidak usah repot-repot datang kesidang.”Pungkas Muslimin.
(Ts-red)
Komentar