oleh

Wajib Tau, Inpres Nomor 1 Mulai Berlaku 1 Maret 2022

PATI-cakranusantara.net| Presiden Joko Widodo Intruksikan Optimalkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang tertera pada intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 yang mulai berlaku 1 Maret 2022 mendatang.

Data yang dihimpun media ini, Galih Kabid SDM UKP BPJS Pati kepada awak media mengatakan, Intruksi Presiden di berikan ke 30 kementrian dan lembaga, untuk mengoptimalkan sesuai peran dan fungsinya masing-masing, yang salah satunya memang ada kementrian ATR BPN di intruksikan agar mensyaratkan kepesertaan BPJS aktif untuk proses jual beli tanah. Dan update terakhir kementerian ATR akan di pemberlakukan per 1 maret 2022.”Ungkapnya.

Dalam intruksi itu banyak dan macam-macam seperti pembuatan SIM, STNK, Haji, Umroh dan sebagainya. Dan datanya ada di Inpresnya, cuma implementasinya tergantung masing-masing kementerian dan lembaga, karena masing-masing punya regulasi internal yang perlu di harmonisasikan, dan sejauh ini yang sudah siap mengimplentasikan baru di BPN kementerian ATR untuk jual beli tanah.

“Kami sudah koordinasi dengan BPN di Pati layanan yang di berikan BPN itu banyak yang mensyaratkan kepesertaan BPJS hanya di jual beli tanah, untuk pelayanan yang lain, tidak mensyaratkan kepesertaan BPJS kesehatan. Jadi syarat kartu BPJS hanya untuk proses jual beli tanah atau bangunan kalau tidak salah.”katanya.

Untuk peraturan baru ini, hampir di semua kementrian menggunakan syarat BPJS kesehatan termasuk POLRI dalam pembuatan SIM dan STNK, termasuk kementrian agama.

“Bagi masyarakat yang belum mempunyai kartu BPJS. Kami himbau untuk mendaftar peserta di BPJS kesehatan melalui berbagai Segmen, baik masyarakat yang tidak mampu atau miskin bisa mendaftarkan jadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang mampu akan mendaftarkan mandiri atau untuk karyawan, mendaftar sebagai PPU yang di daftarkan oleh Perusahaan.”uacapnya.

Inpres itu kan perintah presiden kepada bawahannya atau pada strukturalnya, ya tentu kementrian terkait yang menjalankan peran sosialisasi seperti PPN. Pati sudah mulai sosialisasi ke masyarakat.

“Untuk BPJS kesehatan di seluruh indonesia sudah siap terkait masalah ini. Karena di Inpres sudah ada perintah ke BPJS kesehatan dan ada beberapa instruksi yang akan kita laksanakan.”tuturnya.

(Ts-red)

Komentar

Tinggalkan Balasan