oleh

Lapas Pati Tindak Lanjuti Keputusan Dirjend Pemasyarakatan Tahun 2018

Pati-cakranusantara.net| Menindak lanjuti keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan sesuai dengan SK Dirjend Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2018.

Pelaksanaan perawatan kesehatan lanjutan sebagai acuan bagi Petugas Pemasyarakatan dalam memberikan hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal kesehatan yang mengatur tentang Standar Perawatan Kesehatan Rujukan Bagi Narapidana (Napi), Tahanan dan Anak di UPT Pemasyarakatan.

Data yang dihimpun media ini, Salah satu WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati berinisial AM bin AZ dirujuk ke RS Fastabiq Pati. AM bin AZ dirujuk ke RS Fastabiq Pati untuk melakukan Kontrol Berobat Jalan dengan didampingi Dokter Lapas Kelas IIB Pati, dr. Onny, dan dikawal petugas pengamanan Lapas.


“yang bersangkutan dibawa ke rumah sakit untuk kontrol rawat jalan, pasca perawatan stroke di RS, yang sudah di derita selama satu bulan.” jelas Dr. Onny. Senin (07/03/2022).

Sementara, Kepala Lapas Pati Febie Dwi Hartanto, membenarkan ada WBP yang dibawa ke rumah sakit guna rawat jalan.
“Kami telah menyediakan poliklinik dan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan prima bagi WBP.
Kami juga akan rujuk WBP ke rumah sakit selama syarat administrasinya lengkap dan dikawal langsung anggota pengamanan Lapas,” ungkap Febie Dwi Hartanto.


Febie Dwi Hartanto menegaskan pelayanan kesehatan kepada WBP selalu diutamakan mengingat hal tersebut merupakan hak mereka dalam mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik sehingga petugas kesehatan selalu ditekankan untuk melakukan pengontrolan di setiap blok hunian WBP guna memastikan kesehatan mereka dalam keadaan baik.


“Untuk WBP yang berada di rumah sakit, kami libatkan anggota jaga untuk melakukan pengawasan dan pengontrolan,” tegas Feby Dwi Hartanto.

(nda/zm)

Komentar

Tinggalkan Balasan