Asahan-cakranusantara.net| Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin didesak segera menindak tegas para bawahannya yang sudah menjadi kaki tangan para perampas tanah rakyat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Dugaan keterlibatan oknum Jaksa di Sumut dalam aksi-aksi perampasan Tanah Rakyat sudah viral di sejumlah media sosial. Karena itu, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) meminta Jaksa Agung Burhanuddin untuk segera bertindak terhadap para oknum Jaksa yang diduga sudah menjadi bagian dari mafia tanah.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apribudi mengungkapkan, sejumlah informasi dan pemberitaan telah viral di media sosial. Dia menyebut, oknum Jaksa berkolaborasi dengan para pesuruh dari PTPN III untuk merampas Tanah Rakyat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Sudah viral bang. Di medsos dan berita-berita. Kenapa tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Agung ya?” ujar Apribudi, kepada wartawan, Sabtu sore (19/03/2022).
Apribudi mengatakan, Jaksa Agung Burhanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) yang baru, Idianto, hendaknya tidak berdiam diri, dan jangan menganggap persoalan bagai angin lalu.
“Sebab, lama-lama dibiarkan, bisa jadi masyarakat itu sendiri yang akan langsung menangkapi oknum Aparat Hukum yang terlibat loh,” katanya.
Apribudi menyebut, oknum Jaksa yang terlibat mafia tanah itu adalah dalam upaya perampasan Tanah Warga yang berada di Desa Sei Silau Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
“Pihak PTPN III sudah memakai oknum Kejaksaan untuk mengambil alih lahan persawahan yang diklaim memiliki HGU. Pak Jaksa Agung Burhanuddin, benarkah Anda berkomitmen memberantas mafia tanah? Kok ada mafia tanah memakai aparat penegak hukum tetapi malah didiamkan saja, Pak?,” Tandas Apribudi.
Minggu ini, para Petani di Desa Sei Silau Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu realisasi pembayaran ganti rugi terhadap lahan tanah mereka yang terdampak proyek Nasional pembangunan bendung dan saluran suplesi. Mereka mengaku sudah dijanjikan sejak 2017.
“Masih janji-janji sejak tahun 2017, sampai sekarang belum ada (realisasi), enggak tahu kenapa, padahal sudah dipatok-patok mereka,” kata salah seorang petani, Bahrum, kepada wartawan, Senin (14/3/2022).
Menurut para petani, segala syarat dokumen telah dipenuhi. Selain itu, mereka juga telah menerima rincian pembayaran lahan yang terkena proyek berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Kalau surat-surat ini lengkap surat keterangan dari Camat, sudah ada dari tahun 1950 dikuasai orang tua kami,” ujarnya.
Proyek yang dimaksud merupakan pengerjaan bendung dan saluran suplesi Sungai Silau menuju Sungai Bunut dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II. Proyek ini nantinya akan mengairi daerah irigasi seluas 10.700 hektar di Asahan yang pengerjaannya sudah memasuki tahap dua.
Silakan Baca Juga: https://news.detik.com/berita/d-5983232/petani-di-asahan-belum-terima-ganti-rugi-proyek-bendung-saluran-suplesi. Silakan Baca Juga: https://www.mistar.id/sumut/petani-di-asahan-belum-terima-ganti-rugi-proyek-bendung-dan-saluran-suplesi/. Silakan Baca Juga: https://indonesiatoday.co.id/read/petani-di-asahan-belum-terima-ganti-rugi-proyek-bendung-saluran-suplesi-514319. Silakan Baca Juga: https://www.gosumut.com/berita/baca/2022/03/15/petani-di-asahan-minta-ganti-untung-atas-lahan-yang-digunakan-saluran-suplesi.
Pejabat Irigasi Balai Wilayah Sungai (BWSS) II, Indra Kurnia saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pada tahap dua akan dilakukan pengerjaan untuk pelebaran dan pedalaman Sungai Bunut sepanjang 24 kilometer dengan luas 100 ha, serta jalan inspeksi.
Namun, terdapat kendala sekitar 2,8 kilometer proyek yang dilalui saluran suplesi tersebut karena petani belum menerima ganti untung. Menurutnya, pihak BWSS masih mengkhawatirkan status kepemilikan lahan tersebut sebab berdampingan dengan kawasan hak guna usaha (HGU).
“Pembebasan lahan harus jelas, jika ada persoalan kita serahkan kepada pengadilan,” ujar Indra kepada wartawan.
Jaksa Agung Burhanuddin memang sering kali geram dengan praktik mafia yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, beberapa kali mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu memerintahkan untuk segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemberantasan mafia.
Kemudian, untuk para Jaksa yang melakukan penyelewengan atau diduga terlibat korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin telah menegaskan akan menindak tegas. Pada Rabu (09/03/2022) pekan lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan membuka hotline khusus untuk mengadukan oknum jaksa nakal yang bermain proyek.
Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya oknum Jaksa yang bermain proyek. Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatsApp 0813-8963-0001.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, apabila terbukti ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa, maka Jaksa Agung akan menindak secara tegas.
“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
(*/Jr’)
Komentar