oleh

Satu Jaksa di Kejari Pati Dapat Pengondisian dari Masripah, Ini Kasusnya

 

PATI – Cakranusantara.net| Putusan Sidang Kasus Produksi Miras di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga ada Pengondisian sejumlah Uang dari Masripah (M) untuk salah satu Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.

Kuslik, tersangka kasus tempat pembuatan minuman keras (Miras) oplosan di wilayah Trangkil, Pati belum lama ini diputus hukuman penjara selama 1,2 tahun. Minggu (20/3/2022).

Tersangka menyebut nama Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Andri Winanto menerima uang suap dari Kuslik. Kuslik mengaku sudah ada deal Rp 20 juta untuk pengurangan kurungan penjara.

Ia mengatakan, tuntutan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Pati 10 bulan penjara. Tapi, putusannya 1,2 tahun.

”Padahal tuntutannya 10 bulan. Tapi putusannya kok 1,2 tahun. Malah ngetril,” ujar Kuslik usai vonis beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Dia mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 20 juta kepada pihak Kasi Datun Kejari Pati melalui rekannya Masripah. Uangnya, diberikan langsung di ruangannya.

”Rekan saya memberikan uang sebesar Rp 20 juta di ruangan Kasi Datun Kejari Pati Andri Winanto. Tapi tak diterima langsung. Melainkan, diletakkan di bawah mejanya,” tukasnya.

Pemberian uang itu pun tak langsung diterima. Artinya, sempat ada penolakan empat kali dalam masa sidang di pengadilan.

”Pertama kali, kasi datun, saya kasih uang menolak. Balik empat kali tidak terima. Katanya, menunggu hakimnya. Uang baru diterima saat usai sidang saksi ahli pada Januari lalu. Yang menerima dia sendiri di ruangannya,” katanya.

Besaran itu pun tergantung pengurangan masa penjara. Lanjut dia, jika tiga bulan seharga Rp 80 juta. Kalau 6-7 bulan Rp 45 juta.

”Waktu itu minta Rp 45 juta. Tapi saya ndak mampu. Akhirnya deal Rp 20 juta dengan putusan hukuman penjara maksimal 6-7 bulan kurungan,” ungkapnya.

Padahal para saksi ahli saat sidang mengatakan, teguran dan pembinaan. Tapi ternyata mendapat tuntutan 10 bulan,” lanjutnya.

Sidang pun sempat ditunda sekali. Dia mencurigai adanya penundaan itu.Harapanya, uangnya dikembalikan. Kata dia, Kasi Datun yang janji dan bersepakat akan itu.

Saat dikonfirmasi, Kasi Datun Kejari Pati Andri Winanto membantah pengakuan dari tersangka itu. Dia tak pernah mendapatkan uang dari pihak tersangka. Menurutnya, tidak mungkin negosiasi seperti itu dilakukan.

Terkait hal itu tidak ada mas. Saya tidak pernah berhubungan dengan M. Kalau kata tersangka memberikan uang Rp 20 juta di bawah meja tidak ada itu. Lagi pula Koslik itu kan residivis. Kalau hukuman dibawah enam bulan tidak logika,” ujarnya ketika diwawancarai kemarin.

(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan