oleh

Kejari Pati Laksanakan Sosialisasi Kampung Restorative Justice

 

PATI – Cakranusantara.net| Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, laksanakan Sosialisasi Kampung Restorative Justice atau sosialisasi Penerangan Hukum di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) Aji Susanto. S.H., M.H., menyampaikan, Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pengarahan untuk mengantisipasi terjadinya tindak Kekerasan, namun bila terjadi agar sebisa mungkin di selesaikan di tingkat Desa, agar tidak masuk ke ranah hukum, yang selanjutnya dalam kesempatan itu di berikan waktu untuk tanya jawab dengan tamu undangan,”sampainya.

Sementara Kati Intel (Kepala Seksi Intel) Teguh Dwi Cahyono. S.H., M.H., saat di wawancarai mengatakan, Pihaknya hari ini melaksanakan kegiatan sosialisasi ‘Omah Rembuk Guyub Rukun atau Kampung Restorative Justice (KRJ) di wilayah Hukum Kabupaten Pati.”Katanya.

KRJ ini di bentuk karna sebelumnya ada beberapa Desa yang mengadu karna sering terjadi konflik, termasuk Desa Panjunan juga mengadukan, disini sering terjadi konflik jadi dengan dasar itu kami memilih Desa Panjunan sebagai pelopor untuk membentuk KRJ.”jelas Kasi Intel.

Sesuai arahan dari pimpinan sendiri pihaknya agar membentuk KRJ di setiap Desa, maka nantinya kami juga akan membentuk KRJ di setiap Desa se Kabupaten Pati,”tegas Kasi Intel.

Pengertian dibentuknya KRJ sendiri adalah; sebagai wadah penyelesaian Hukum atau Perkara keranah mediasi, antara pelaku dan korban yang juga di saksikan oleh tokoh-tokoh masyarakat, tidak semua perkara bisa di KRJ kan, namun yang ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun penjara, seperti Pencurian ringan, penganiayaan ringan, sebagaimana ada mediasi antara pelaku dan korban yang bisa saling memaafkan, berarti kami akan melakukan mediasi untuk pendampingan.”terang Kasi Intel.

Adapun sistemnya, nanti akan kami pertemukan antara pelaku sama korban, apakah pelaku ini meminta maaf atau tidak, dan untuk korban sendiri mau memberi maaf atau tidak?, Namun hal itu juga harus disertai dengan pemulihan Korban seperti semula (Memberikan bantuan kerugian untuk berobat dan lainnya),”Pungkas Kasi Intel.

Kepala Desa (Kades) Panjunan Danu Ihsan menambahkan, dengan terbentuknya KRJ ini yang sebelumnya melapor di Polsek ataupun di Polres sekarang bisa di mediasi disini dengan di bantu Kejari, nanti kita melibatkan Polres melalui bhabinkamtibmas, kita berupaya semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat yang terkena atau yang kesandung Kasus.”jelas Kades.

Dengan adanya KRJ ini saya berharap agar bisa membantu pemerintah Desa untuk memecahkan konflik atau masalah-masalah tersebut, karna konflik antar tetangga maupun sengketa tanah itu masih lumayan banyak.

“Harapan saya dengan adanya rumah Guyub Rukun ini bisa membantu pemerintah Desa (Pemdes) untuk membantu masalah-masalah dalam menyelesaikan di tingkat Desa biasanya berhari-hari bahkan berminggu-minggu, dengan di bantu bapak-bapak Jaksa jadi bisa cepat selesai,” Harapnya.

Dalam Acara tersebut di hadiri Kasi Intel, Kasi Pidum beserta Jaksa-jaksa Kejari Pati, Kades (Kepala Desa) Panjunan, RT, RW, Toga (Tokoh Agama), Tomas (Tokoh Masyarakat) serta tamu undangan lainnya.

(Mury)

https://youtu.be/mL1HMBfzc1Q

 

Komentar

Tinggalkan Balasan