PATI-Cakranusantara.net| Polres Pati berhasil ungkap kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan warga Desa Bakaran Kulon, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kapolres Pati AKBP Cristian Tobing melalui Konferensi Pers Menyampaikan, Pihaknya berhasil ungkap kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan yang di lakukan tersangka Innesial AS, dengan modus menjualkan Logam Kuningan ke Jakarta seberat 20 Ton, atas peristiwa itu Syukur (Pelapor) mengalami kerugian uang kurang lebih sebesar Rp. 894.500.000,00.”Ungkap Kapolres.
Sebelumnya tersangka AS berpindah-pindah tempat dumisili sehingga tim Resmob Polres Pati harus bekerja keras untuk melakukan pengejaran, yang pada akhirnya tim Resmob berhasil mengamankan AS dari tempat tinggal barunya di Jl Raya Mekar Nomor 98. Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Banar, Kota Bekasi, yang kemudian di gelandang tim Resmob ke Polres Pati guna mendalami proses penyelidikan lebih lanjut.”Ujar Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang di kumpulkan; Satu lembar cek Bank BRI pada 9 Juni 2020 sebesar Rp. 125 Juta, Satu lembar cek Bank BRI pada 20 Juni 2020 sebesar Rp. 200 Juta, Satu lembar cek Bank BRI pada 24 Juni 2020 sebesar Rp. 83.5 Juta, Satu lembar cek Bank BRI pada satu Juli 2020, Satu lembar cek Bank BRI tanpa SKP (surat keterangan penolakan) sebesar Rp. 86 Juta, Satu lembar cek Bank BRI pada 19 Mei 2020 sebesar Rp. 100 Juta dan Satu lembar SKP pada 14 Agustus, atas 1 lembar BG Bank BCA pada 11 Juli 2020.”Pungkas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana “Barang siapa hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal atau tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu uang atau barang membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara”.
Dan Pasal 372 KUHPidana “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang samasekali atau sebagainya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada pada tangannya bukan dalam kejahatan, dihukum karena Penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900.-
(Mh-Red)
Komentar