Yogyakarta – Cakranusantara.net | Baru dan pertama kalinya di Yogyakarta Pendidikan Khusus Pengacara Bank (PKPB). Pendidikan ini merupakan perdana dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan Akademi Hukum Bisnis Indonesia (AHBI) Jakarta.
Kegiatan dilaksanakan di Grand Sarila Yogyakarta mulai 6 s/d 9 Juni 2022 yang lalu, pemateri pendidikan dalam Petrus Loyani, S.H., M.H., MBA., CBL., CTL. yang merupakan senior berbakat dan berpengalaman di bidang Perpajakan, Keuangan dan Perbankan lebih dari 30 tahun dan juga merupakan Direktur AHBI sekaligus sebagai Ketua Perkumpulan Pengacara Bank Indonesia (Perbankindo).
Pendidikan Khusus Pengacara (PKPB), ini diikuti peserta yang terkonfirmasi dari sejumlah elemen meliputi Akademisi Ir. A.A. Alit Merthayasa M.S., Ph.D., CPHCM, CHRMP, CL; Advokat Dion Leonardo Kaloka Saputra, S.H.; Advokat Dading Firzky Immanuel, S.H., M.H.; Advokat HJ.Carlina Liestyani, S.H.; Advokat R. Vito Prasetyo, S.H.; Advokat Ariance Boboy, S.H., M.H.; dan Profesional Dr. Patisina, ST, M.Eng., HRM., CI., CT., NLP. Advokat Dr. Agoes Parera, S.E., S.H., M.M., M.H., CFP.
“Dengan adanya program PKPB ini para peserta diharapkan dapat memahami seluk-beluk perbankan yang berkembang dewasa ini dan seiring dengan perubahan-perubahan terjadi akibat kebijakan pemerintah, tentang ekonomi, politik dan hukum maka diharapkan para pengacara khusus Bank berperan sebagai problem solver bagi para debitur dalam menghadapi masalah dengan kreditur maupun sebaliknya kreditur ketika menghadapi debitur yang bermasalah.” Ungkap Dr. Agoes Parera selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, diakhir percakapannya.
Para Advokat yang menjadi peserta program PKPB ini, akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Lawyer (CBL). Sedangkan, bagi peserta non advokat akan mendapatkan gelar professional Certified Bank Consultan (CBC).
Profesi Khusus Pengacara Perbankan, tergolong bukan pengacara umum yang konvensional, akan tetapi lebih khusus, atau dapat dikatakan sebagai Pengacara Spesialis Bank dengan ciri pendekatan kekhususan, yaitu : 3 E (Exclusive, Expensive, Excellent), inilah menjadi pilihan bagi PKPB.
Lebih lanjut para peserta yang sudah menempuh PKPB angkatan pertama ini telah bersepakat untuk menjadi anggota PERBANKINDO dengan membentuk Kantor Pengacara Bank di Yogyakarta, untuk mengedukasi dan mengadvokasi kepada para Kreditur maupun Debitur dengan membantu menganalisis menangani dan menyelesaikan sengketa hukum perbankan antara Debitur dan Kreditur, dalam menghadapi kasus kasus kredit macet yang dihadapi antara kreditur dan debitur, membantu merancang pengajuan pinjaman oleh debitur secara profesional dibackup sepenunya.
Kegiatan pendidikan ini lebih menekankan pada dua hal yaitu dalam rangkah melakukan edukasi dan advokasi secara benar dan profesional, melakukan analisis yang konprehensif dengan memcarikan gap gap antara teori atau UU / peraturan / ketentuan yang berlaku terkait dengan praktik – pratik dilapangan / kasus hukum yang terjadi akibat tidak mencerminkan keadilan (iustum),” Ujarnya.
Kampus Merdeka, sehakekat dengan program kebijakan Kemenristekdikti dimasa pandemi. dalam upaya menghasilkan produk mahasiswa lulusan sarjana yang handal dan profesional dalam bidang studinya.
Kami menberikan kesempatan kepada seluruh mahasiswa, dosen alumni serta civitas akademisi dimana saja dan khususnya Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta dengan program pemitan untuk belajar dan praktik guna menambah kopentensi yang dimiliki.
Disamping itu dalam bidang Pengabdian, Fakultas hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, membuka seluas kepada para advokat dari organisasi Advokat apapun, para pebisnis, profesinal muda berbakat, para dosen dan pengajar untuk memberi nilai tambah bagi diri pribadi untuk mengikuti pendidikan khusus pengacara Bank (PKPB) atau Pendidikan Khusus Pengacara Pajak (PKPP) dengan investasi 10 Juta dan 12,5 Juta bagi peserta untuk kebaikan dan kemaslatan bagi masyrakat bangsa dan negara.” Pungkasnya.
(Yn:03/Red)
Komentar