Purwodadi – Cakranusantara.net | Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Turut mendampingi kunjungan Wamenkumham, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin, Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan, Supriyanto, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Ka Lapas Pati Febie Diw Hartanto beserta Kepala UPT Se Eks Karesidenan Pati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia overload.
Jumlah totalnya, lebih dari 100 ribu narapidana. Itu diungkapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Prof. Eddy. ”Iya banyak. 100 ribu lebih (napi, red) kok,” katanya saat menyambangi Lapas Kelas IIB Purwodadi Grobogan.
Menurut Wamenkum HAM meskipun statusnya lapas, namun penghuni di Lapas Purwodadi tidak hanya narapidana namun juga ada tahanan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena penghuninya ada juga yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, artinya Lapas Purwodadi juga menjalankan fungsi rutan,” jelasnya.
Kalau lapas menjalankan fungsi rutan, lanjut Prof. Eddy, tidak menjadi soal, tapi yang menjadi masalah adalah jika rutan menjalankan fungsi lapas.
”Yang kasihan itu rutan yang menjalankan fungsi menjadi lapas. Karena apa? Itu terkait anggaran. Kalau rutan tidak memiliki anggaran pembinaan, kalau lapas punya,” kata Edward.
Edward menyatakan hal tersebut menjadi perhatiannya. Pihaknya pun segera berkomunikasi dengan Kementrian Keuangan. Dengan begitu, ke depan rutan juga memiliki anggaran pembinaan.
”Itu yang harus kami bicarakan dengan Menteri Keuangan. Yang mana, meskipun rutan, harus juga diberikan (anggaran, red) untuk pembinaan. Karena di sana tidak hanya tahanan, tapi juga narapidana,” terangnya.
(Miswar/CN)
Komentar