PATI – Cakranusantara.net | Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas llB Pati, Jawa Tengah laksanakan giat Ceritera di Aula Rumah Makan Saptorenggo Jalan raya Pati-Kudus.
Kabapas Pati Muhamad Nurseha menyampaikan, Giat pembimbingan kepribadian dan kemandirian Klein Bapas Kelas llB Pati ini yang di ikuti oleh peserta se ekswil Pati. Hal ini dilaksanakan agar para kliennya ini bisa memiliki kemandirian dalam berusaha kedepannya.
“Dalam giat ini kami bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM (usaha mikro kecil menengah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Pati serta mengundang pemateri lainnya.” Ujarnya. Rabu (22/6/2022).
Giat ini dilaksanakan rutin tiap 3 bulan sekali, dengan mendatangkan narasumber-narasumber/ pemateri untuk melakukan pembimbingan pada kliennya.
“Tiap tiga bulan sekali kami melakukan pembimbingan rutin pada klien kami, dengan mendatangkan pemateri untuk memberikan arahan, terkait perkenalan usaha dan salin memperkenalkan usaha masing-masing.” Terangnya.
Kadisnakertrans Bambang Agus menyampaikan, setiap warga negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2 “bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Untuk mendapatkan itu perlu diketahui Disnakertrans sendiri memiliki kerjasama dengan balai LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) Swasta, jumlah 60 LPK Swasta, namun ini berbayar karna milik swasta, kecuali jika ada program dari pemerintah,” tuturnya
Kemudian LPK pemerintah, ini wajib mendaftar terlebih dahulu pada dinas yang membidangi ketenagakerjaan, disini pelatihan kerja tidak dipungut biaya karena di tanggung oleh Pemerintah.
“Selain tanpa di pungut biaya disana (BLK) juga di berikan seragam bahkan sebelum pandemi juga mendapatkan uang saku. Malah yang lebih beruntung lagi disana bisa juga mendapatkan Jodoh,” ucapnya sambil canda agar suasana tidak tegang.
Yang terakhir LPK Perusahaan, ini milik sebuah perusahaan seperti PT, adapun Program pelatihan itu diantaranya; garmen, desain batik dan lainnya, untuk syarat KTP (Kartu Tanda Penduduk), akta kelahiran, pas foto ukuran 3×4, dan usia minimal 18-47 tahun.
“Setelah mendapatkan pelatihan akan ada uji kompetensi yang kemudian mendapatkan sertifikasi sehingga bisa menjadi senjata/ syarat menjadi tenaga kerja,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya Kadisnakertrans menambahkan, meskipun dari luar Daerah tetap bisa mengikuti pelatihan BLK di Pati, tentunya dengan syarat; terlebih dahulu mendaftarkan diri pada yang membidangi ketenagakerjaan,” tutupnya.
Sementara Kabid Dinas Koperasi dan UMKM mengatakan, untuk memiliki sebuah usaha, yang utama terlebih dahulu harus memiliki sebuah perijinan, seperti NIB (Nomor Izin Berusaha) namun tidak hanya sebatas itu saja namun juga izin halal.
“Izin tidak hanya cukup berhenti di NIB saja, namun berlanjut/ meneruskan ke perijinan halal, terkait produksi atau usaha mikro yang kita jalankan seperti produksi Criping, Kripik serta usaha mikro lainnya,” tuturnya.
Di akhir kegiatan ditambahkan Pembimbingan kepribadian oleh Abdullah Nur selaku Psikolog dari Rumah Sakit (RS) Assuyutiyah Trangkil, yang dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan dari peserta Ceritera (Cerita Training dan Sharing).
(MH-CN)
Tonton juga video di bawah ini 👇
Komentar