Jakarta – Cakranusantara.net | Risiko pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk (PT SA) dan anak perusahaan PT Java Orient Properti (PT JOP) (1) Dalam delik ekonomi bukan mustahil denda yang dijatuhkan kepada pengurus maupun korporasi lebih kecil dibanding keuntungan-keuntungan yang diterima Korporasi dengan melakukan perbuatan melanggar hukum, (2) pemidanaan pengurus tidak dapat memberikan jaminan yang cukup bahwa korporasi akan mengulangi perbuatan pidana dilarang Undag-undang (UU).
Hal itu di ungkapkan oleh Kurnia Zakaria selaku pengamat kasus tersebut dan juga sebagai salah satu lowyer di Daerah Jakarta.
Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam teori Directing Mind/ Controlling Mind menurut Hukum Anglo Saxon yaitu semua tindakan legal maupun ilegal yang dilakukan oleh high level manager atau direktur korporasi.
Maksud dari high level manager/ pejabat senior yaitu Dewan Direksi, Direktur pelaksana dan pejabat Vice President yang melaksanakan fungsi manajemen dan pengawasan perusahaan induk terhadap anakk perusahaan.
Menurut Teori Directing Mind terdiri dari;
1) Directing mind dari suatu korporasi terdiri dari sejumlah pejabat dan Direktur,
2) perbedaan wilayah tidak bisa dijadikan alasan seseorang mengelak directing mind seperti Direktur PT JOP Dandan Jaya Kartika yang membantah/ menepis telah menyuap pihak Pemkot Yogyakarta dalam hal ijin IMB apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta,
3) Suatu korporasi tidak dapat mengelak untuk bertanggung jawab dengan mengemukakan bahwa orang atau orang-orang tertentu dalam hal ini VP PT SA Oon Nusihono telah melakukan penyuapan kepada Pemkot Yogyakarta meskipun telah ada perintah yang tegas dari Pemilik PT SA agar tidak melakukan penyuapan, diduga Oon Nusihono selain menyuap Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti juga menyuap Walkot Bekasi Rahmat Effendi dalam pembangunan property Summarecon di Yogyakarta dan Bekasi,
4) Seseorang dinyatakan bersalah apabila terbukti memiliki niat jahat (mens rea),
5) untuk menerapkan directing mind maka perbuatan individu sebagai bagian dari kegiatan yang ditugaskan kepadanya dan bukan merupakan perbuatan curang korporasi tapi memberi manfaat bagi korporasi (diduga untuk PT SA dan PT JOP),
6) mensyaratkan analisis konsektual yang dilakukan kasus per kasus.
Dalam sistem pertanggungjawaban pidana korporasi
1) Korporasi sebagai pembuat & pengurus bertanggungjawab (PT SA dan PT JOP),
2) Korporasi sebagai pembuat dan juga sebagai pihak yang bertanggungjawab (PT SA dan PT JOP).
PT JOP berkedudukan di Tegalrejo Yogyakarta berpusat di Plaza Summarecon Jl. Perintis Kemerdekaan No.42 Pulogadung Jakarta sebagai Direktur Dandan Jaya Kartika. Hingga saat ini UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/ Money laundry).
TPPU modus operandinya pelaku menyamarkan transaksi keuangan melalui pihak lain agar tidak terendus. Dalam hal ini VP PT SA tidak ada dalam struktur perusahaan PT SA sesuai buku Tata kelola Perusahaan PT SA Tahun 2020. Padahal PT. JOP sudah berupaya memperoleh ijin IMB sejak tahun 2019.
Ciri khas TPPU berciri kejahatan ganda (follow up crime) sesuai pasal 2 ayat (1), (2) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan penyuapan. Modusnya menggunakan identitas palsu/ tangan Kepala Dinas atau kepala Badan Pemkot Yogyakarta.
Modus Tersangka Oon Nusihono seakan-akan PT JOP tidak terlibat. Dikategorikan modus real estate crousel dimana pelaku TPPU memiliki sejumlah perusahaan (pemegang saham mayoritas dalam hal ini PT SA pemegang saham PT JOP) dalam bentuk real estate dari satu PT ke PT lainnya.
(Rn-Red)
Komentar