oleh

Dirut PT SMRA Dukung Proses Hukum VP Atas Dugaan Suap Walikota

Jakarta – Cakranusantara.net | Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk (PT SMRA) Adrianto P. Adhi akan mendukung proses hukum Vice President (VP) Real Eastate PT SMRA Oon Nusihono dalam kasus OTT KPK.

Hal itu di ungkapkan Kurnia Zakaria selaku pengamat kasus suap sebesar Rp. 50 juta rupiah dan US$ 27.258 dalam perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta di daerah Cagar Budaya Malioboro, dimana diduga telah menabrak UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang melibatkan mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas (Kadin) Penanaman Modal dan pelayanan satu pintu Kota Yogyakarta Nurwidhihartana dimana KPK sudah memeriksa Direksi dan Manager PT SMRA dan Direktur PT Java Orient Property (PT JOP) walaupun manajer perijinan PT SMRA mangkir dalam memberikan kesaksian pada panggilan pertama KPK, Senin (4/7/2022).

Persoalan suap Kepala Daerah dan mendapatkan gratifikasi dalam perolehan ijin pembukaan retail dan propety grup usaha PT SMRA ini berindikasi terjadinya money laundry dimana Oon Nusihono juga tercatat di KPK diduga pernah melakukan pelanggaran hukum UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) melalui transfer sumbangan ke Yayasan Pendidikan milik Walkot Bekasi Pepen sebesar Rp. 1 milyar rupiah.

KPK baru saja menetapkan satu lagi mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka TPPU pembukaan retail waralaba market.

Dalam teori pertanggungjawaban pidana Korporasi, denda yang akan dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, nantinya jika terbukti dalam kasus ini, baik PT SMRA dan PT JOP akan lebih kecil daripada keuntungan yang akan diperoleh.

Seandainya apartemen itu nanti berhasil sold out minimal 10 lantai tingginya dengan per apartemen paling murah seharga Rp. 1-3 milyar rupiah dimana satu lantai ada 10-15 kamar apartemen masih terbilang kecil. Apalagi apartemen Royal Kedhaton adalah daerah strategis Malioboro titik pusat perdagangan dan bisnis Kota Yogyakarta, sedangkan denda paling hanya dibawah Rp. 250 milyar rupiah.

Andaikan tidak jadi dibangun apartemen dari keuntungan triwulan pertama PT SMRA tahun 2022 saja 1,4 trilyun rupiah. Dan andaikan jika nanti Oon Nusihono terbukti bersalah dan dihukum dalam beberapa tahun ataupun ada tersangka baru dari PT SMRA ataupun PT JOP maka fungsi yang bersangkutan akan digantikan oleh orang lain.

PT SMRA dan/ atau PT JOP jadi tercoreng catatan sebagai perusahaan tidak bagus, biasanya owners akan mengganti nama korporasi dan mengalihkan saham ke anak perusahaan lainnya atau perubahan pergantian manajemen belaka.

Dalam teori Directing Mind semua tindakan ilegal biasanya dilakukan high level manager dalam hal ini VP Real Estate PT SMRA Oon Nusihono yang bertugas membereskan segala kendala hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pembangunan dan pengembangan property grup usaha SMRA punya hak Otoritas penuh dalam mewakili owners grup usaha tanpa batasan wilayah, tanpa batasan kewenangan, hingga boleh intervensi kewenangan direksi anak perusahaan dan tanpa perlu ijin owners cukup pemberitahuan saja, yang penting owners tahu proyek lancar jaya dan bisnis untung besar,” tandas Kurnia.

(Rn-Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan